BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (DPP IKA UNM), Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum menyampaikan pandangan terkait aksi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM saat pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNM Tahun 2025.
Prof. Hasnawi menegaskan kepada media, Kamis 14 Agustus 2025, bahwa hak menyampaikan pendapat adalah bagian dari kebebasan akademik yang dijamin bagi mahasiswa.
Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dalam koridor nilai, etika, dan aturan yang berlaku.
“Rasanya tidak etis menyampaikan pendapat dengan cara menerobos kegiatan resmi, apalagi di situ hadir para tamu undangan kita. Itu jelas mengganggu jalannya acara. Sebagai orang Sulawesi Selatan, kita sejak dulu diajarkan untuk menghormati tamu,” ujar Prof. Hasnawi.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Universitas Negeri Mafia” dalam orasi yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya provokatif, tetapi juga mengarah pada perusakan nama baik institusi.
“Memang UNM belum sepenuhnya optimal dalam beberapa hal, tetapi menuduhnya sebagai kampus mafia adalah hal yang fatal dan berlebihan. Tuduhan seperti itu harus dibuktikan dengan jelas, termasuk konteks yang dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Hasnawi mengimbau agar permasalahan internal kampus, seperti polemik pengadaan jas almamater, diselesaikan melalui dialog dan mekanisme komunikasi yang baik antara mahasiswa dan pihak terkait.
“Pintu komunikasi mesti terbuka. Aspirasi mahasiswa akan lebih efektif jika disampaikan melalui jalur yang konstruktif, bukan dengan cara yang merusak suasana dan citra kampus,” tutupnya.
DPP IKA UNM, menurut Prof. Hasnawi, akan terus mendukung pimpinan universitas dan civitas akademika, terciptanya iklim akademik yang sehat, di mana aspirasi dapat disampaikan secara terbuka namun tetap menghormati etika, budaya, dan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri almamater. ***