BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Koordinator Ketua Presidium Asosiasi Dosen Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ADPERTISI), Dr. Buyung Romadhoni, SE., M.Si., menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait alokasi dana penelitian hingga 25 persen untuk honorarium dosen peneliti.
Kepada media, Kamis 18 Desember 2025, Buyung menilai kebijakan tersebut merupakan langkah signifikan yang diyakini telah melalui pertimbangan matang dari pemerintah.
“Kebijakan mengalokasikan 25 persen dari biaya penelitian untuk honorarium dosen peneliti merupakan langkah penting yang memiliki potensi manfaat besar dalam ekosistem penelitian nasional,” ujarnya.
Menurut Buyung, dari sisi positif, kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi dosen peneliti karena adanya insentif finansial yang secara langsung mengapresiasi waktu, tenaga, dan keahlian yang dicurahkan dalam kegiatan riset.
“Penelitian sering kali menuntut kerja di luar jam formal. Honorarium ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi akademisi dalam pengembangan ilmu pengetahuan,” jelasnya.
Selain itu, Buyung menambahkan bahwa honorarium juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan finansial dosen peneliti dan tim risetnya, sehingga mereka dapat lebih fokus pada substansi penelitian tanpa terbebani persoalan ekonomi.
Meski demikian, ADPERTISI mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
“Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada keseimbangan antara apresiasi yang layak dan prinsip akuntabilitas serta transparansi, agar dana penelitian tetap berorientasi pada pencapaian tujuan ilmiah,” tegas Buyung.
ADPERTISI merupakan salah satu asosiasi dosen perguruan tinggi swasta terbesar di Indonesia. Hingga 2025, organisasi ini telah memiliki 2.808 anggota dosen dari 685 perguruan tinggi swasta di seluruh provinsi, kecuali Bangka Belitung.
Organisasi ini didirikan pada 3 Juli 2018 melalui Akta Notaris Muh. Arif, SH., M.Kn. No. 01 dan disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0009494.AH.01.07.Tahun 2018. Saat ini posisi Koordinator Ketua Presidium dijabat oleh Dr. Buyung Romadhoni, SE., M.Si.
Para pendiri ADPERTISI antara lain:
Ibrahim Pratama (STIEM Bongaya Makassar)
Dr. Buyung Romadhoni (Unismuh Makassar)
Fina Diana (Universitas Patria Artha)
Dr. Kasnaeny Karim (Universitas Muslim Indonesia)
Dr. Syamsul Alam (ITB Nobel Indonesia Makassar)
Dr. Ismail Marzuki (Universitas Fajar)
Aries Kamolan (Universitas Atma Jaya Makassar)
Almarhumah Dr. Eha Sumantri (STIK Tamalatea Makassar)
Dr. Fahrisal Husain (Universitas Turatea Indonesia). ***


















