BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, didampingi Wakil Rektor I Prof Andi Sukri Syamsuri, menghadiri penandatanganan Kontrak Kinerja dan Arahan Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang digelar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Senin, 5 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Diktisaintek, Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta Pusat, itu diikuti pimpinan perguruan tinggi dari berbagai daerah, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Pada forum tersebut, Kemendiktisaintek menerapkan dua skema penguatan kinerja perguruan tinggi. Pertama, Kontrak Kinerja PTN yang ditandatangani langsung oleh rektor PTN. Kedua, Arahan Kinerja PTS yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan tata kelola PTS.
Sebagai perguruan tinggi swasta, Unismuh Makassar menandatangani Arahan Kinerja PTS Tahun 2026. Dokumen ini menjadi rujukan strategis untuk menyelaraskan program, tata kelola, dan capaian kinerja kampus dengan arah kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menegaskan bahwa arahan kinerja tersebut memiliki makna strategis dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi agar setiap program berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak.
“Dokumen ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi menjadi arah kebijakan institusional agar kampus semakin adaptif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Abd Rakhim Nanda.
Ia juga menegaskan komitmen Unismuh Makassar untuk memastikan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi berkontribusi langsung pada pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan sains, teknologi, serta karakter kebangsaan.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IX, A Lukman, menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis dalam menyelaraskan kebijakan pendidikan tinggi, baik bagi PTN maupun PTS. Tahun ini, terdapat 10 PTS di lingkup LLDIKTI Wilayah IX yang menjadi perwakilan dalam penandatanganan dan penetapan arah kinerja, termasuk Unismuh Makassar.
“Hal ini penting agar implementasi kebijakan Kemendiktisaintek dapat berjalan selaras dan terukur di daerah,” kata Lukman.
Dalam arahannya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa kontrak kinerja dan arahan kinerja merupakan instrumen kebijakan agar seluruh perguruan tinggi bergerak dalam satu irama pembangunan nasional.
Perguruan tinggi, menurut Brian, memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi, mendorong hilirisasi riset, serta memperkuat daya saing bangsa. Ia juga menyoroti besarnya potensi pendidikan tinggi Indonesia yang melibatkan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, sekitar 300.000 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa.
“Jika dikelola dengan baik, ekosistem ini dapat memberi dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan,” ujarnya.
Kemendiktisaintek juga mendorong kebijakan penguatan riset nasional melalui skema pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan, termasuk ketentuan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian APBN DIPA Kemendiktisaintek. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas riset dan inovasi, serta memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan industri berbasis sains dan teknologi.
Melalui penetapan Arahan Kinerja PTS 2026, Unismuh Makassar menegaskan komitmenn untuk terus memperkuat mutu tata kelola dan program akademik, sejalan dengan kebijakan nasional, serta mendorong pendidikan tinggi yang unggul, berintegritas, dan berdampak bagi masyarakat.***


















