Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Catat Sejarah, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Pertama Jadi Tersangka Kasus Korupsi 

×

Catat Sejarah, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan Pertama Jadi Tersangka Kasus Korupsi 

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Example 300x600

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diduga berperan mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek sejak 2020.

Penetapan tersangka Nadiem, tercatat dalam sejarah, Menteri Pendidikan yang pertama dalam kabinet sejak Indonesia merdeka 1945.

Kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas penggunaan Chrome OS dan perangkat Chromebook di sekolah. Rapat internal lanjutan pada Mei 2020 disebut menegaskan instruksi agar spesifikasi pengadaan TIK dikunci menggunakan Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang pada lampirannya mengatur pengadaan perangkat dengan spesifikasi Chrome OS. Kejagung menilai kebijakan itu merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop.

Sebelumnya, empat tersangka telah lebih dulu ditetapkan, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Jurist Tan (mantan Stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi). Tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Jurist Tan masih buron di luar negeri.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil Nadiem

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984. Ia merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Nono Anwar Makarim, seorang pengacara ternama lulusan Harvard, dan Atika Algadri. Meski bungsu, Nadiem dikenal mandiri sejak kecil.

Pendidikan dasar dan menengah ia tempuh di Jakarta sebelum melanjutkan sekolah menengah atas di Singapura. Setelah lulus, Nadiem melanjutkan kuliah ke Amerika Serikat di Brown University, jurusan Hubungan Internasional, dan meraih gelar Bachelor of Arts. Ia juga sempat mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics.

Tidak berhenti di sana, Nadiem kemudian menempuh pendidikan S2 di Harvard Business School, Harvard University, dan berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA).

Karier Profesional

Setelah menyelesaikan studinya, Nadiem memulai karier profesional di McKinsey & Company, sebuah perusahaan konsultan manajemen global di Jakarta, dan bekerja selama tiga tahun. Ia kemudian menjajal dunia startup dengan menjadi co-founder sekaligus Managing Editor di Zalora Indonesia. Selanjutnya, ia bergabung dengan Kartuku dan menjabat sebagai Chief Innovation Officer pada 2013-2014.

Mendirikan Gojek

Titik balik karier Nadiem terjadi pada 2011 ketika ia mendirikan Gojek. Ide itu lahir dari keresahan pribadinya terhadap masalah transportasi dan kemacetan di Jakarta. Berawal dari layanan pemesanan ojek secara online, Gojek berkembang pesat menjadi super app dengan berbagai layanan, mulai dari Go-Ride, Go-Send, Go-Food, hingga Go-Clean.

Dalam beberapa tahun, Gojek menjelma menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara, dengan ratusan ribu mitra pengemudi dan ribuan merchant yang tergabung dalam ekosistemnya. Nama Nadiem pun melejit sebagai salah satu pengusaha muda paling berpengaruh di Indonesia.

Masuk Kabinet Indonesia Maju

Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di Kabinet Indonesia Maju. Kementerian itu kemudian diperluas menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selama menjabat, Nadiem dikenal dengan program-program reformasi pendidikan, seperti Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Ia juga menjadi motor pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sekolah, yang kini justru menyeret namanya ke meja hukum.

Terseret Kasus Korupsi

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 dengan nilai proyek triliunan rupiah. Ia dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Nadiem akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, guna kepentingan penyidikan.***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *