BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Sesuai rencana hari ini Kamis 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua menteri pada era mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pertama adalah Nadiem Makarim yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Nadiem akan diminta keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Nadiem bersama tim kuasa hukumnya direncanakan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.00 WIB.
KPK sendiri mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dan di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran itulah yang tengah diselidiki KPK.
“Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Yaqut Cholil
Selain Nadiem, KPK juga memanggil Menteri Agama (Menag) pada era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis 7 Agustus 2025.
Yaqut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.
KPK diketahui melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
Pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah. Awalnya tambahan kuota haji seharusnya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.***