BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi membuka ruang penganggaran honorarium bagi peneliti dalam skema hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Honorarium tersebut dapat dialokasikan setinggi-tingginya 25 persen dari total dana penelitian yang diberikan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang disampaikan pada Senin 15 Desember 2025.
Kemdiktisaintek menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen serta peneliti yang aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara terhadap peningkatan kesejahteraan pendidik, termasuk dosen.
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kejelasan pengaturan honorarium peneliti menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” kata Brian.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta Kementerian Keuangan atas dukungan dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Koordinasi Kemdiktisaintek dan Kemenkeu
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Dalam prosesnya, Kemdiktisaintek melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk pertemuan antara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada September 2025.
Koordinasi teknis kemudian dilanjutkan antara Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, dengan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman.
“Dengan dukungan ekosistem riset yang produktif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak melalui pemecahan masalah di masyarakat,” ujar Fauzan.
Pembahasan teknis juga melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, termasuk Direktur Sistem Penganggaran Syafriadi, dengan dukungan kajian dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek, I Ketut Adnyana.
Ketentuan Utama Kebijakan
Adapun implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Honorarium peneliti dapat dialokasikan maksimal 25 persen dari total dana penelitian.
- Berlaku untuk penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek.
- Jenis dan besaran honorarium mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
- Teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, dan akuntabilitas.
- Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang tersedia.
Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini menjadi pengungkit peningkatan kinerja peneliti, mempercepat hilirisasi inovasi, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi nyata bagi kebutuhan nasional maupun daerah. ***


















