BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pemerintah Kota Makassar lewat Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada 315 kepala SD serta 55 Kepala SMP berisi larangan bagi kepala sekolah untuk menjual baju seragam dan atribut sekolah.
Ketua PGRI Kota Makassar Dr Pantja Nur Wahidin, S.Pd. M.Pd, kepada media Selasa 15 Juli 2025 menanggapi kebijakan tersebut dengan mengatakan,surat edaran Kadis Pendidikan Makassar cukup bagus dan baik sehingga kebijakan itu tidak menimbulkan dan menghindari terjadinya praktek korupsi di lingkungan sekolah.
Kebijakan Kades Pendidikan Makassar, patut diapreasisi dan semoga teman teman kepala sekolah di jenjang SD dan SMP dapat mengikuti dan tidak sampai terjadi praktek pungli di lapangan.
Apalagi era kekinian masyarakat, media, LSM dan komunitas serta para orang tua peserta didik focus dan tertuju kepada sekolah memantau pergerakan dan di sekolah. Sehingga para kepsek dapat menyukseskan program Walikota Makassar pemberian pakaian seragam.
Program pemberian baju seragam gratis dari walikota Makassar sangat berarti dan membantu bagi masyarakat di Kota Makassar. Apalagi sesuai data BPS, kelas menengah cenderung menurun dan hamoir jadi kelompok miskin kota atau rentan miskin, kata Ketua Asosiasi Profesi dan Keahlian (APKS) PGRI Provinsi Sulsel.
Kehadiran program baju seragam gratis minimal mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kota dan itu sangat berarti dan membantu di tengah kondisi ekonomi yang sedang dijalani warga kota, katanya.