BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dengan penetapan ini, Yaqut menambah daftar mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang tersandung kasus hukum usai tak lagi menjabat.
Sosok Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia berasal dari keluarga ulama terkemuka. Ayahnya adalah KH Cholil Bisri, ulama sekaligus tokoh politik nasional yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI dan dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lingkungan keluarga dan pesantren membentuk latar belakang keagamaan Yaqut sejak dini. Ia mengenyam pendidikan dasar hingga menengah di Rembang sebelum melanjutkan studi ke Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil jurusan Sosiologi. Saat kuliah, Yaqut aktif berorganisasi dan tercatat sebagai salah satu perintis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok, meski pendidikannya tidak diselesaikan hingga tuntas.
Jejak Politik dan Organisasi
Karier politik Yaqut dimulai melalui PKB. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Rembang selama lebih dari satu dekade. Pada 2004, Yaqut terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang, kemudian menjabat Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain di jalur politik formal, Yaqut juga aktif di organisasi keagamaan. Namanya dikenal luas saat menjabat Ketua Umum GP Ansor periode 2011–2015. Ia kemudian masuk ke Senayan sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu pada periode 2015–2019, dan kembali dipercaya duduk di parlemen hasil Pemilu 2019.
Pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo menunjuk Yaqut sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi. Selama menjabat, Yaqut kerap menjadi figur sentral dalam sejumlah kebijakan strategis Kementerian Agama.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menjerat Yaqut terkait kebijakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus dibatasi maksimal 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan justru dilakukan secara 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, melalui Surat Keputusan Menteri Agama.
KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari aturan dan berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre namun gagal berangkat. Lembaga antirasuah juga mengungkap dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang dilakukan secara sistematis.
Pada perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan kuota haji tersebut.***


















