BERITASEMBILAN.Com-MAKASSAR — Dosen Universitas Bosowa yang menerima Surat Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Guru Besar adalah Dr. Drs. Mas’ud Muhammadiah, M.Si. Penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX dan diterima langsung oleh Rektor Universitas Bosowa, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, S.T., M.Si. untuk selanjutnya diserahkan kepada profesor.
Mendapat gelar Guru Besar, Mas’ud Muhammadiah dulunya adalah seorang jurnalis dari Pedoman Rakyat. Perjalanan kariernya waktu itu dimulai setelah mendapatkan gelar sarjana sastra Unhas, aktif di pers kampus dan menulis artikel di media sejak mahasiswa mengantarnya bekerja di dunia pers selama 10 tahun lebih. Namun hal tersebut tak membuatnya berhenti berkarya.
Sehingga mendorongnya untuk melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Komunikasi di Unhas. Sebelum menyandang gelar magister pun pria asal Barru ini sudah mendapatkan panggilan mengajar di Universitas 45 yang sekarang menjadi Universitas Bosowa.
Doktor Bahasa Indonesia PPs-UNM ini menceritakan bahwa dirinya memiliki hobi mengajar. Semasa kuliahnya menjadi asisten dosen membuatnya terpanggil untuk menjadi dosen di Unibos hingga akhirnya kini mendapatkan mandat menyandang Guru Besar.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa capaian Guru Besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang diraih melalui dedikasi, kerja keras, dan pengorbanan panjang.
Dia menyampaikan bahwa dari sekitar 13.000 dosen di wilayah LLDIKTI Wilayah IX, jumlah Guru Besar baru mencapai sekitar 242 orang. “Ini adalah capaian yang sangat luar biasa dan patut dibanggakan. Jabatan Guru Besar bukan hanya prestasi personal, tetapi juga mencerminkan kuatnya dukungan serta komitmen kelembagaan perguruan tinggi,” ujarnya.
“Puji syukur kepada Allah serta terima kasih kepada keluarga dan segenap sivitas akademika juga seluruh yang terlibat dalam perjalanan hidup saya hingga bisa sampai pada titik puncak gelar akademik ini, semoga dapat membuahkan manfaat untuk kita semua,” tutup Prof. Dr. Drs. Mas’ud Muhammadiah, M.Si. ***


















