Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Mendiktisaintek Brian Yuliarto: Tukin Bentuk Nyata Penghargaan Negara Terhadap Dosen Sebagai Pendidik Profesional dan Ilmuwan

×

Mendiktisaintek Brian Yuliarto: Tukin Bentuk Nyata Penghargaan Negara Terhadap Dosen Sebagai Pendidik Profesional dan Ilmuwan

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Jakarta–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mulai mencairkan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen ASN untuk PTN Satker, PTN BLU belum remunerasi, dan dosen ASN di lingkungan LLDikti mulai Selasa (8/7).

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengungkapkan hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dan pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

Example 300x600

Seperti dikutip pada laman resmi  kemdiktisaintek.go.id, Ahad malam 13 Juli 2025 mengatakan, tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ujar Menteri Brian.

Pada pelaksanaannya, tata kelola administratif ditegaskan berjalan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

“Kemdiktisaintek memastikan seluruh proses penyaluran Tukin dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai Perpres, Permen, dan Kepsesjen mengenai Tukin,” tegas Sesjen Togar.

Beberapa poin dalam Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemdiktisaintek adalah pembayaran tukin sejak 1 Januari 2025 dan kebutuhan pengaturan yang lebih khusus dalam bentuk Permen. Semua dasar regulasi pencairan tunjangan kinerja sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen.

Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemdiktisaintek yang akan mendapatkan pencairan Tukin berjumlah 31.066 orang, meliputi dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) Nonremunerasi, dosen PTN Satuan Kerja (Satker), dan dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Pencairan Tukin periode Januari-Juni 2025 ditambah Tukin ke-13 dilaksanakan pada mulai 8 Juli 2025. Dosen yang belum menyelesaikan proses klaim Tukin sampai dengan perpanjangan waktu 7 Juli 2025 akan diproses pada periode berikutnya, yakni awal Agustus 2025.

Untuk selanjutnya, pembayaran Tukin Dosen akan dibayarkan setiap bulan. Tukin ke-14 akan dibayarkan bersamaan dengan Tukin bulan Desember.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi memaparkan mengenai tujuan kebijakan pemberian Tukin, yakni untuk: (1) meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen, (2) meningkatkan profesionalisme dan budaya kerja berorientasi capaian, (3) meningkatkan kesejahteraan dosen, serta (4) mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian kinerja institusi.

“Mekanisme baru pemberian Tukin dosen akan mulai berlaku, dan untuk bisa diimplementasikan dengan tepat sasaran di masing-masing perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),” jelas Dirjen Khairul pada sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin.

Mempercepat implementasi pencairan Tukin, Kemdiktisaintek bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta terus melaksanakan dialog dengan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan sistem kinerja dosen ke depan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Sri Suning Kusumawardani

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *