BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pemkot Makassar bersama DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (4/12/2025), di Hotel Harper Perintis Makassar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2025 Angkatan XI.
Sosialisasi dipimpin anggota DPRD Makassar dari Partai Perindo, dr. Yulius Patandianan, S.PB, yang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya kebakaran di perkotaan yang padat dan dinamis.
Salah satu narasumber, Dr. Ir. Ari Kusuma, ST., MT, Dosen Teknik Sipil Pascasarjana UKIP sekaligus fasilitator kegiatan, mengungkap sejumlah fakta lapangan terkait penyebab kebakaran yang masih sering terjadi.
Penyebab Kebakaran
“Data menunjukkan penyebab kebakaran terbesar masih berasal dari korsleting listrik, beban berlebih, dan instalasi yang tidak standar,” jelas Ari.
Selain listrik, kebakaran juga banyak dipicu oleh kelalaian memasak, puntung rokok yang dibuang sembarangan, serta penggunaan lilin, dupa, dan kembang api tanpa pengawasan.
Ia mengatakan waktu-waktu rawan kebakaran terjadi pada saat aktivitas warga tinggi atau ketika pengawasan menurun pada malam hari.
Kewajiban Pengelola Gedung
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, setiap pemilik dan pengelola bangunan diwajibkan menyediakan sarana penyelamatan jiwa, sistem proteksi kebakaran aktif dan pasif, serta akses yang memadai bagi petugas pemadam.
Regulasi ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Untuk bangunan besar dengan jumlah penghuni minimal 500 orang atau luas lebih dari 5.000 m², diwajibkan membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang dipimpin oleh Fire Safety Manager bersertifikat.
Panduan Evakuasi dan Respons Darurat
Dalam pemaparannya, Ari juga memberikan panduan jalur evakuasi dan teknik tanggap darurat kebakaran, antara lain:
- Jalur evakuasi tidak boleh terhalang.
- Pintu darurat wajib tidak terkunci.
- Lampu darurat dan tanda keluar harus menyala.
- Masyarakat diminta menghindari penggunaan lift saat kebakaran.
- Latihan evakuasi menjadi keharusan untuk kesiapsiagaan.
“Keselamatan dimulai dari disiplin. Jalur evakuasi bersih, peralatan siap, dan penghuni terlatih adalah kunci,” tegasnya.
Pemkot Makassar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pengelola gedung terhadap standar keselamatan kebakaran. Implementasi yang baik, risiko kebakaran di Kota Makassar diharapkan bisa ditekan, sehingga keselamatan masyarakat semakin terjamin.***


















