BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pemerintah Provinsi Sulsel lewat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap telah mengeluarkan izin operasional SMA Ki Hajar Dewantara Makassar, kepada Yayasan Perguruan Ki Hajar Dewantara Makassar, sejak 15 April 2025.
Surat keputusan tersebut dengan nomor 1202509038, ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel, Asrul Sani, SH, M.Si.
Demikian ditegaskan Kepala SMA Ki Hajar Dewantara Makassar Drs Abdul Latif Hasan MM kepada media pertengahan Mei 2025.
Dijelaskan, lewat SK tersebut SMA Ki Hajar Dewantara wajib mentaati dan melaksanakan penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Izin Operasional ini berlaku 2 (dua) Tahun terhitung sejak ditetapkannya keputusan ini, dan selanjutnya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SMA Ki Hajar Dewantara Makassar yang selama ini beroperasi di Jl. Datuk Ditiro Makassar, sejak Senin 2 Desember 2024 menempati gedung baru yang terletak di Jl. Gunung Merapi Makassar.
Lokasi baru ini dengan suasana ruang kelas yang lebih memadai menjadikan proses pembelajaran akan semakin lebih nyaman.
Tahun ajaran 2025 total peserta ajar mencapai 90 orang dengan jumlah tenaga guru 13 orang. ***