MAKASSAR. Sesuai keputusan KPU ada 37 provinsi dan 508 kabupaten dan kota se-Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Pilgub 2024 serentak akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang menyatakan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada (Pilgub maupun Pilbup).
Provinsi Sulsel termasuk diantara 37 daerah yang menggelar pilgub. Peta politik Sulsel kini masih terus berproses untuk menetapkan calon gubernur yang akan bertarung dalam pilgub.
Wacana dan relaitas politik menunjukkan ada upaya untuk mengarah pada hadirnya kotak kosong karena tidak ada kandidat yang diusung oleh partai politik yang meraih suara di DPRD Sulsel.
Perbincangan di masyarakat bakal calon Andi Sudirman Sulaiman berpasangan Fatmawati akan menyapu bersih partai politik mencalonnyak paket ini. Mantan Guberur Sulsel ini akan dicalonkan Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, Partai Golkar, PAN, Hanura dan PSI.
Tetapi dalam beberapa hari ini mengemuka kemungkinan akan hadirnya calon gubernur lain atas nama Danny Pomanto dan Azhar Arsyad. Paket ini disebut-sebut akan dicalonkan oleh PKB, PPP dan PDIP.
Kepastian kehadiran kotak kosong dalam Pilgub Sulsel akan terjawab pada saat pendaftaran calon di kantor KPU Sulsel, Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024 .
Tahap Penyelenggaraan:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. ***