Oleh : Dr. Umi Farida, SE., M.Si., MM., CIPA
Ketua Sekolah Tinggi Maritim Mega Buana Mamuju dan Bendahara ADRI Sulselbar
Di tengah dinamika politik Indonesia yang semakin kompleks, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat tetap menjadi salah satu pilar utama negara. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri merupakan kekuatan negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.
Konstitusi secara tegas menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, sementara pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 18. Pengaturan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan stabilitas negara dalam sistem demokrasi.
Indonesia dapat dianalogikan sebagai kapal besar yang berlayar di tengah samudra geopolitik yang penuh tantangan—mulai dari ancaman terorisme, konflik sosial, kejahatan lintas negara, hingga potensi disintegrasi wilayah. Presiden, sebagai pemimpin nasional yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, memegang mandat strategis untuk menentukan arah pembangunan dan keamanan nasional. Menempatkan Polri di bawah Presiden memastikan bahwa kebijakan keamanan nasional berjalan selaras dengan visi negara dan kepentingan rakyat.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pasca-Reformasi 1998, pemisahan Polri dari TNI merupakan langkah maju dalam memperkuat supremasi sipil. Namun, tetap menempatkan Polri di bawah Presiden adalah pilihan tepat untuk menjaga kesatuan komando dan efektivitas operasional. Tanpa kendali eksekutif yang jelas, Polri berpotensi menjadi institusi yang terfragmentasi atau bahkan rentan dipolitisasi oleh kepentingan tertentu, yang justru dapat mengancam stabilitas nasional.
Di sisi lain, persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri menghadirkan mekanisme checks and balances yang sangat penting. Presiden mengusulkan calon Kapolri dari perwira tinggi Polri, kemudian DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menilai integritas, kapasitas, serta rekam jejak calon tersebut. Mekanisme ini memastikan bahwa Kapolri yang terpilih tidak hanya loyal kepada negara, tetapi juga profesional, netral secara politik, dan akuntabel kepada publik.
Fakta menunjukkan bahwa setiap pengangkatan Kapolri selalu melalui persetujuan DPR setelah evaluasi menyeluruh. Proses ini menjadi benteng pencegah munculnya figur partisan atau bermasalah secara etik. Dengan dukungan lembaga pengawasan seperti Kompolnas dan Propam Polri, sistem ini semakin memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian.
Analisis Pendukung
- Aspek Konstitusional dan Hukum
Struktur Polri di bawah Presiden sejalan dengan UUD 1945 Pasal 30, TAP MPR No. VI/MPR/2002, serta UU No. 2 Tahun 2002, yang menegaskan pemisahan Polri dari militer namun tetap berada dalam kendali sipil eksekutif. Persetujuan DPR menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. - Keuntungan Operasional dan Stabilitas Nasional
Kendali Presiden memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi ancaman keamanan. Indikator global menunjukkan kinerja positif: Gallup Global Safety Report 2025 menempatkan Indonesia pada skor 85 dari 100 dalam Law and Order Index, sejajar dengan negara-negara seperti Hong Kong dan Taiwan. - Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri menutup ruang nepotisme dan politisasi berlebihan. Negara-negara yang minim pengawasan legislatif, seperti Venezuela, justru menunjukkan bagaimana kepolisian dapat menjadi alat represi kekuasaan. Indonesia memilih jalan berbeda: pengawasan demokratis. - Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi
Model ini memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme Polri. Survei LSI 2025 mencatat bahwa 72% responden menilai Polri semakin profesional sejak mekanisme persetujuan DPR diterapkan, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi negara di mata publik.
Penegasan Sikap
Menempatkan Polri tetap di bawah Presiden serta menetapkan Kapolri melalui persetujuan DPR RI bukan hanya kewajiban konstitusional, melainkan strategi cerdas untuk menjaga keamanan, demokrasi, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selaku Ketua Sekolah Tinggi Maritim Mega Buana Mamuju, menyatakan dukungan penuh agar Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR RI, demi terwujudnya Polri yang profesional, kuat, dan berintegritas.***


















