BERITASEMBILAN.Com-Makassar — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru kembali digelar oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo dr. Yulius Patandianan, Sp.B.
Kegiatan yang menghadirkan para guru-guru dari berbagai sekolah dan undangan lainya, berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
Pada kegiatan ini, Sekretaris Rektor UKIP Makassar, Dr Ir Corvis L. Rantererung ST MT, tampil sebagai narasumber utama dan menyita perhatian peserta dengan pemaparan detail mengenai posisi strategis guru sebagai profesi.
Guru adalah Profesi, Bukan Pekerjaan Biasa
Di awal penyampaiannya, Corvis menegaskan bahwa guru merupakan jabatan profesi, bukan sekadar pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Ia menekankan bahwa profesi guru membutuhkan keahlian, kompetensi, serta pendidikan khusus.
“Guru itu jabatan profesi. Itu artinya tugas guru tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan,” ujarnya tegas di hadapan peserta sosialisasi.
Corvis kemudian merujuk UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 40 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi proses pembelajaran.
Termasuk di dalamnya tugas membimbing, melatih, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan dasar kuat bahwa guru memegang peran besar dalam pembangunan kualitas generasi bangsa.
Guru Memiliki Tugas Mulia dan Kompleks
Corvis juga mengulas UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Bab 1 Pasal 1 ayat 1, yang menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
“Ini bukti bahwa tugas guru bukan hanya hadir di kelas. Guru adalah pembentuk karakter, pembimbing nilai, sekaligus pengarah masa depan peserta didik,” katanya.
Empat Perlindungan yang Wajib Diketahui Semua Guru
Dalam sesi lanjutan, Corvis memaparkan isi Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur hak dan perlindungan bagi guru. Ia menjelaskan empat jenis perlindungan, yaitu:
- Perlindungan Hukum
Guru harus mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif, serta perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lainnya.
“Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri ketika menghadapi ancaman atau tekanan,” jelas Corvis.
- Perlindungan Profesi
Meliputi perlindungan dari pemutusan kerja yang tidak sesuai prosedur, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pendapat, hingga pelecehan terhadap profesi guru.
- Perlindungan Keselamatan Kerja
Guru wajib dijamin keselamatannya dari risiko kecelakaan kerja, bencana, gangguan keamanan, termasuk kesehatan lingkungan kerja.
“Ini penting. Banyak yang tidak sadar bahwa guru juga memiliki risiko kerja yang perlu diperhatikan,” katanya.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Guru berhak mendapatkan pengakuan resmi atas karya, inovasi, dan prestasinya, bahkan diwajibkan untuk dilegitimasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau guru membuat modul, karya ilmiah, atau inovasi, itu harus diakui sebagai hak intelektual miliknya,” tambahnya.
Peserta Antusias Bertanya
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Banyak guru mengangkat tangan untuk bertanya, terutama mengenai kasus-kasus yang sering mereka hadapi di lapangan—dari persoalan intimidasi wali murid hingga kekhawatiran akan posisi kerja.
Corvis menjawab seluruh pertanyaan dengan rinci dan mengajak guru untuk memahami Perda ini sebagai instrumen perlindungan saat menghadapi masalah di sekolah.
Dukungan dari DPRD Makassar
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo, dr. Yulius Patandianan, Sp.B., turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perda ini.
Ia menegaskan bahwa DPRD Makassar akan terus mendorong kegiatan sosialisasi agar seluruh guru memahami hak-hak mereka.
“Guru harus merasa aman, terlindungi, dan dihargai. Itu komitmen kami,” tandasnya. ***


















