BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Seluruh provinsi di Pulau Sulawesi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan UMP tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (25/12/2025), enam provinsi di Sulawesi tercatat mengalami kenaikan UMP dibandingkan tahun sebelumnya. UMP tertinggi di kawasan ini ditetapkan oleh Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 4.002.630, naik dari Rp 3.775.425 pada 2025.
Di posisi kedua, Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.088, meningkat dari Rp 3.657.527. Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan ini menjadi salah satu yang cukup signifikan di kawasan timur Indonesia.
Sementara itu, Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik dari Rp 3.221.731. Sulawesi Barat menyusul dengan UMP sebesar Rp 3.315.935, meningkat dari Rp 3.104.430 pada tahun sebelumnya.
Adapun Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik dari Rp 3.073.551. Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah di Pulau Sulawesi, yakni Rp 3.179.565, meski tetap mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.914.583.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut mengatur formula penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan implementasi UMP berjalan sesuai ketentuan. UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan menjadi dasar dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah. ***


















