Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Unismuh Makassar Dorong Implementasi Pendidikan Inklusi Sesuai Amanat UU

×

Unismuh Makassar Dorong Implementasi Pendidikan Inklusi Sesuai Amanat UU

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar resmi meluncurkan Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi, Senin (27/10/2025). Buku ini merupakan karya Pusat Pengembangan Pendidikan & Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) Unismuh Makassar yang disosialisasikan di Aula Teater I-GIFt, Lantai 2 Menara Iqra, Kampus Unismuh Makassar.

Acara sosialisasi dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, termasuk Wakil Rektor II Dr. Ihyani Malik, Wakil Rektor III Dr. KH Mawardi Pewangi, dan Wakil Rektor IV Dr. Burhanuddin. Turut hadir pula para dekan, direktur, ketua lembaga, ketua program studi, dan seluruh tim P4-DF.

Example 300x600

Dalam sambutannya, Wakil Rektor II, Dr. Ihyani Malik, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan layanan pendidikan yang inklusif tanpa diskriminasi. “Unismuh Makassar memberikan perlakuan setara kepada semua mahasiswa. Mahasiswa inklusi adalah mahasiswa luar biasa yang harus mendapatkan fasilitas dan layanan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelayanan terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi. Selain menyediakan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, kampus juga perlu menyiapkan perangkat lunak berupa sistem pembelajaran adaptif serta peningkatan kompetensi dosen dalam menghadapi kebutuhan khusus mahasiswa.

Menurut Ihyani, banyak universitas di Indonesia maupun luar negeri telah menerapkan sistem pendidikan inklusif sebagai standar. “Memberikan pelayanan kepada mahasiswa inklusi bukan hal yang aneh, melainkan bentuk pelaksanaan ajaran Rasulullah yang menjunjung tinggi kesetaraan manusia,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi terbitnya Buku Panduan Layanan Pendidikan Inklusi oleh P4-DF Unismuh Makassar. Menurutnya, panduan tersebut menjadi pedoman penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak mahasiswa inklusi serta memastikan proses pembelajaran berjalan adil dan setara.

Terkait penerimaan mahasiswa non-Muslim, Ihyani menegaskan bahwa hal itu bukan hal baru bagi Muhammadiyah. Ia mencontohkan beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah di daerah dengan minoritas Muslim yang telah lama menerima mahasiswa lintas agama tanpa pembedaan. “Semua mendapatkan pelayanan yang sama. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris P4-DF Unismuh Makassar, Dr. Ishaq Madeamin, menjelaskan bahwa penyusunan buku panduan ini berlandaskan regulasi nasional tentang pendidikan inklusi. Ia mengutip beberapa dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pendidikan inklusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” jelasnya. Ishaq juga menyebutkan keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi sebagai kewajiban yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Disabilitas.

Selain itu, Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Mutu Pendidikan Tinggi turut mempertegas prinsip afirmatif, inklusif, dan adil dalam penerimaan mahasiswa baru. “Mahasiswa dengan kebutuhan khusus mencakup disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Mereka berhak mendapatkan layanan dan dukungan yang memadai agar dapat berkembang optimal,” papar Ishaq.

Dengan peluncuran buku panduan ini, Unismuh Makassar meneguhkan komitmennya sebagai kampus yang ramah disabilitas, menjunjung tinggi kesetaraan, serta memberikan kesempatan belajar bagi semua kalangan tanpa diskriminasi.***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *