Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkobisUncategorized

Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Senilai Rp. 3.657.527,37

94
×

Upah Minimum Provinsi Sulsel 2025 Senilai Rp. 3.657.527,37

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulsel  resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel 2025.

Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 11 Desember 2024.

Example 300x600

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

UMP Sulsel 2025 telah ditetapkan sebesar  Rp. 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.

Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada  sektor-sektor tertentu.

Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan,  29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha, kata Jayadi.

Menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.

“Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp 223.229,37,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.

“Mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.

Jayadi Nas mengungkapkan dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, katanya.**

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *