Oleh: Rusliadi, S.Sos., M.AP
Dosen Fisip Unismuh Makassar
Setiap tanggal 17 Agustus, kita kembali menyaksikan pemandangan yang hampir selalu sama. Para pejabat duduk rapi di kursi kehormatan, mengenakan pakaian terbaik, berada di ruang dan podium yang megah. Di hadapan mereka, masyarakat berdiri, tersenyum, bertepuk tangan, dan menyaksikan berbagai seremoni tentang kemerdekaan.
Podium mereka berbeda. Kursi mereka berbeda. Bahkan pengalaman mereka tentang kemerdekaan bisa jadi berbeda. Di atas podium, kemerdekaan dirayakan sebagai keberhasilan pembangunan, persatuan, dan kesejahteraan. Sedangkan sebagian masyarakat masih berhadapan dengan harga kebutuhan hidup, akses pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, ketimpangan, dan rasa tidak didengar.
Bendera Merah Putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan narasi tentang persatuan Indonesia kembali digaungkan. Namun, di balik perayaan tersebut, ada pertanyaan yang seharusnya tidak kita hindari, apakah kemerdekaan yang kita rayakan sudah benar-benar dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat Indonesia?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kita melihat kejadian yang terus berulang teekait perjalanan sejarah Aceh dan Papua. Keduanya memiliki pengalaman panjang dalam relasi yang kompleks dengan pemerintah pusat, termasuk munculnya gerakan yang menuntut kemerdekaan atau pemisahan diri. Menyederhanakan persoalan tersebut hanya sebagai persoalan “kurangnya nasionalisme” tentu terlalu mudah dan berpotensi menutup akar persoalan yang lebih dalam.
Aceh memberikan pelajaran penting. Konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berlangsung selama puluhan tahun sebelum berakhir melalui MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perdamaian kemudian membuka jalan bagi pengaturan khusus bagi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Papua memiliki sejarah dan dinamika yang berbeda. Persoalan Papua tidak dapat dilepaskan dari sejarah integrasi, identitas, ketimpangan pembangunan, persoalan hak asasi manusia, serta munculnya kelompok-kelompok yang menuntut kemerdekaan yang berujung pembantaian dimana-mana. Pemerintah kemudian memberikan status otonomi khusus sebagai salah satu instrumen untuk merespons kekhususan dan persoalan pembangunan di Papua. Namun, berbagai ketegangan dan konflik masih menunjukkan bahwa kebijakan formal saja belum tentu cukup untuk membangun rasa percaya antara masyarakat Papua dan negara.
Di sinilah pemerintah perlu membedakan antara menjaga keutuhan negara dan mengabaikan kritik dari daerah. Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tentu merupakan kepentingan bersama. Tetapi mempertahankan keutuhan negara tidak cukup dengan meminta masyarakat daerah untuk terus menunjukkan loyalitas kepada negara. Negara juga harus menunjukkan bahwa loyalitas tersebut dibalas dengan keadilan.
Nasionalisme bukanlah jalan satu arah. Ketika masyarakat diminta mencintai Indonesia, maka negara juga harus memastikan bahwa masyarakat merasakan kehadiran Indonesia dalam kehidupan mereka melalui pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur, kesempatan ekonomi, perlindungan hak, pemerintahan yang bersih, serta penghormatan terhadap identitas dan kebudayaan lokal.
Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada terbebasnya Indonesia dari penjajahan kolonial. Kemerdekaan harus terus diperjuangkan agar setiap warga negara terbebas dari ketidakadilan, keterbelakangan, marginalisasi, dan perasaan tidak dianggap.
Jika masih muncul suara-suara yang ingin memisahkan diri, respons pertama negara seharusnya tidak selalu berupa pertanyaan, “Mengapa mereka tidak nasionalis?” Tetapi juga perlu ada pertanyaan yang lebih reflektif, Apa yang membuat sebagian masyarakat merasa bahwa Indonesia belum sepenuhnya hadir untuk mereka?”
Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan separatisme. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar negara mampu memahami sumber persoalan sebelum konflik menjadi semakin dalam.
Aceh menunjukkan bahwa konflik yang panjang dapat menemukan jalan menuju perdamaian ketika ada ruang dialog, kompromi politik, dan pengakuan terhadap kekhususan daerah. Papua juga mengajarkan bahwa pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang memiliki dimensi sejarah, politik, sosial, ekonomi, budaya, dan identitas yang kompleks.
Maka, di momentum kemerdekaan ini, mungkin kita perlu mengubah cara memaknai persatuan. Persatuan bukan berarti semua daerah harus seragam. Persatuan justru berarti perbedaan dapat hidup dalam satu rumah kebangsaan dengan rasa adil.
Indonesia tidak akan menjadi kuat hanya karena wilayahnya tetap utuh di peta. Indonesia akan benar-benar kuat ketika masyarakat di Sabang sampai Merauke, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah dengan sejarah konflik seperti Aceh dan Papua, merasa bahwa negara adalah milik mereka dan negara hadir untuk melindungi kepentingan mereka.
Pada akhirnya, persatuan yang dipaksakan mungkin mampu mempertahankan batas wilayah, tetapi persatuan yang dibangun dengan keadilan akan mampu mempertahankan hati rakyat.
Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka bukan hanya untuk Indonesia sebagai negara, tetapi juga harus terasa dalam kehidupan setiap rakyatnya.
















