BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Perhitungan itu dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meminta program tersebut disiapkan secepat mungkin.
Brian menyampaikan hal itu seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Brian, pemerintah telah menelaah sejumlah sumber pendapatan PTN yang perlu diperhitungkan jika biaya kuliah dibebaskan. Di antaranya uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi (IPI) dari jalur mandiri, dan pendapatan lain, termasuk dari program pascasarjana.
“Tadi beberapa hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisis mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya,” ujar Brian.
Ia menjelaskan, pendapatan dari program pascasarjana pada sejumlah PTN turut digunakan untuk menopang program sarjana. Karena itu, skema kuliah gratis perlu disusun dengan mempertimbangkan pembiayaan perguruan tinggi secara keseluruhan dan kemampuan APBN.
“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” katanya.
Prabowo, lanjut Brian, menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk memperdalam kajian tersebut. Tim akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno serta melibatkan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama.
Brian menargetkan perhitungan yang lebih matang dan rancangan tahapan pelaksanaan tersedia dalam dua minggu hingga satu bulan. Hasil kajian itu kemudian akan dilaporkan kembali kepada Presiden.
“Harapannya dalam waktu barangkali dua minggu sampai satu bulan akan kita dapatkan lagi hitungan-hitungan yang lebih rasional, tahapan-tahapan yang lebih baik,” ujar Brian.
Rencana kuliah gratis di PTN masih dalam tahap kajian. Pemerintah belum menetapkan jadwal pemberlakuannya.***


















