Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini Buku

Kuliah Gratis di PTN, Bagaimana dengan Mahasiswa PTS ?

×

Kuliah Gratis di PTN, Bagaimana dengan Mahasiswa PTS ?

Share this article
Example 468x60

Oleh: Prof. Dr. Umar Congge, S.Sos., M.Si., CRMPA.

Rektor Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi)

Example 300x600

Rencana pemerintah menggratiskan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) patut disambut sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Bagi keluarga yang kesulitan membayar uang kuliah, kebijakan itu dapat menentukan apakah seorang anak melanjutkan studi atau berhenti setelah lulus sekolah.

Namun, sebelum skemanya ditetapkan, ada pertanyaan yang perlu dijawab: bagaimana negara memastikan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) juga memperoleh kesempatan yang adil?

Pertanyaan ini menyangkut sebagian besar penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pernah menyebut data PDDikti yang mencatat 4.559 PTS dan 128 PTN.

Jumlah lembaga tidak otomatis menunjukkan proporsi mahasiswa ataupun kondisi keuangan setiap kampus. Namun, angka itu memperlihatkan luasnya peran PTS dalam menyediakan tempat belajar di berbagai daerah.

Pemerintah kini masih menghitung cara membiayai rencana kuliah gratis di PTN. Perhitungan tersebut mencakup penerimaan uang kuliah tunggal (UKT), iuran pengembangan institusi pada jalur mandiri, dan sumber pendapatan lain.

Pelaksanaannya pun direncanakan bertahap. Karena rancangan kebijakan belum final, sekaranglah saat yang tepat untuk memasukkan dampaknya terhadap mahasiswa dan kampus swasta ke dalam kajian.

Keadilan bagi mahasiswa

Seleksi masuk PTN ditentukan oleh banyak hal, termasuk jumlah kursi yang tersedia. Seorang calon mahasiswa yang diterima di PTS belum tentu kurang mampu secara akademik dibandingkan mereka yang diterima di PTN.

Jika bantuan negara diberikan hanya berdasarkan jenis kampus, dua mahasiswa dengan kebutuhan ekonomi serupa dapat menerima dukungan yang sangat berbeda.

Di sinilah letak keberatan utama terhadap rancangan kuliah gratis yang terbatas pada PTN. Negara perlu menjelaskan siapa yang paling membutuhkan bantuan dan bagaimana mereka dijangkau, baik setelah diterima di PTN maupun di PTS.

Tanpa jawaban itu, tujuan pemerataan akses berisiko menyempit menjadi pemerataan biaya bagi kelompok mahasiswa tertentu saja.

Kekhawatiran terhadap PTS juga perlu ditanggapi serius. Tidak semua PTS memiliki ketahanan keuangan yang sama. Kampus yang bergantung pada biaya kuliah mahasiswa dapat menghadapi tekanan apabila calon mahasiswa makin terkonsentrasi di PTN.

Dampaknya perlu dihitung per wilayah dan per jenis kampus; penurunan pendaftar atau penutupan PTS tidak semestinya dinyatakan sebagai kepastian sebelum ada kajian.

Pada saat yang sama, pembebasan biaya kuliah harus disertai pendanaan yang cukup untuk pembelajaran, laboratorium, layanan mahasiswa, dan dosen.

Kuliah tanpa biaya bagi mahasiswa akan kehilangan maknanya jika mutu pendidikan menurun karena kampus tidak memperoleh pengganti pendapatan yang memadai.

Perluas bantuan lintas kampus

Indonesia telah memiliki KIP Kuliah, yang dapat diakses oleh mahasiswa yang memenuhi syarat dan diterima di PTN atau PTS. Mekanisme ini dapat menjadi salah satu dasar untuk memperluas bantuan berdasarkan kebutuhan ekonomi mahasiswa, sambil mengevaluasi kecukupan kuota, besaran bantuan, dan ketepatan sasarannya.

Pemerintah dapat menyiapkan kebijakan dalam beberapa jalur. Bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah diperluas lintas PTN dan PTS.

Kampus yang menjalankan layanan pendidikan di daerah dengan pilihan terbatas diberi dukungan berdasarkan mutu dan kebutuhan yang terukur. Adapun penggantian pendapatan PTN akibat pembebasan biaya kuliah dihitung secara terbuka agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.

Pilihan tersebut tentu membutuhkan anggaran. Karena itu, perdebatan publik sebaiknya tidak berhenti pada slogan “gratis” atau “menolak gratis”. Yang perlu dibuka adalah perkiraan jumlah penerima, biaya tiap skema, sumber pendanaan, dan dampaknya terhadap seluruh ekosistem pendidikan tinggi.

Keinginan Presiden Prabowo Subianto agar pendidikan tinggi lebih terjangkau merupakan kesempatan untuk memperbaiki akses secara luas.

Kesempatan itu akan lebih kuat jika pemerintah menempatkan kebutuhan mahasiswa sebagai titik awal kebijakan, sekaligus mengakui PTS sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional.

Kuliah gratis di PTN dapat membantu banyak keluarga. Kebijakan yang adil harus memastikan mahasiswa yang membutuhkan tidak kehilangan dukungan hanya karena tempat kuliahnya berstatus swasta. ***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *