Oleh: Rudy M.SE.MM
Pemerhati Lingkungan, Akademisi.
Kebakaran hutan dan lahan di Malino, Kecamatan Tinggimoncong,
Kabupaten Gowa, bukan sekadar persoalan api yang melahap vegetasi, asap yang menutupi langit, atau petugas yang berjibaku memadamkan kobaran.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan tidak boleh diabaikan: apa penyebab kebakaran ini, bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran, dan apa yang akan dilakukan setelah api benar-benar padam?
Kita tentu mengapresiasi setiap petugas dan masyarakat yang berjuang
memadamkan api. Namun, keberhasilan memadamkan kebakaran tidak boleh
menjadi akhir dari seluruh proses penanganan. Justru setelah api padam, pekerjaan penting lainnya harus dimulai.
Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, tetapi lupa menelusuri
penyebabnya. Jangan sampai kita menghitung luas lahan yang terbakar, tetapi tidak pernah memastikan bagaimana kerusakan itu terjadi dan bagaimana kawasan tersebut akan dipulihkan.
Api padam, penyelidikan jangan ikut berhenti Pertanyaan mengenai penyebab kebakaran di kawasan hutan dan lahan Malino harus dijawab melalui pemeriksaan yang serius dan berbasis bukti. Apakah kebakaran disebabkan oleh faktor alam, aktivitas manusia, kelalaian, atau tindakan yang disengaja?
Kita tidak boleh terburu-buru menuduh siapa pun. Namun, kita juga tidak
boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Jika
terdapat indikasi bahwa kebakaran terjadi akibat pembakaran lahan yang melanggar hukum, indikasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan.
Pemeriksaan saksi, penelusuran titik awal api, dokumentasi lokasi, serta
pengumpulan bukti harus menjadi bagian dari proses penanganan. Apabila
ditemukan beberapa titik kebakaran, hubungan antara titik-titik tersebut juga perlu diperiksa.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan. Bukan berdasarkan rumor, bukan
berdasarkan prasangka, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Amankan lokasi kebakaran, jangan biarkan bukti hilang Ada satu hal penting yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pengelola kawasan: kondisi lokasi setelah kebakaran.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana dan lokasi masih diperlukan untuk
kepentingan penyidikan, pengamanan harus dilakukan secara serius. Pemasangan garis polisi atau pembatasan akses sesuai kewenangan perlu dipertimbangkan agar lokasi tidak diubah sebelum pemeriksaan yang diperlukan selesai.
Mengapa hal ini penting?
Karena setelah kebakaran, kondisi lapangan dapat berubah. Vegetasi dapat dibersihkan, kayu dapat dipindahkan, dan aktivitas baru dapat berlangsung di atas lahan yang sebelumnya terbakar. Perubahan tersebut berpotensi menyulitkan pemeriksaan apabila dilakukan sebelum bukti yang relevan diamankan.
Tentu, pengamanan lokasi harus dilakukan secara proporsional, sesuai status kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan penyelidikan tidak semestinya dilarang secara sewenang-wenang. Namun, kepentingan penyelidikan dan perlindungan lingkungan harus dijaga.
Kawasan yang terbakar bukan berarti otomatis menjadi kawasan yang bebas dimanfaatkan. Api tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengubah kondisi lahan tanpa pemeriksaan dan kepastian hukum.
Siapa yang memperoleh manfaat setelah hutan terbakar?
Inilah pertanyaan yang patut ditelusuri secara serius, tanpa menjadikannya tuduhan terhadap pihak tertentu. Apakah setelah kebakaran terjadi pembukaan lahan? Apakah ada penebangan atau pemindahan kayu? Apakah terdapat perubahan penggunaan lahan? Apakah ada aktivitas yang sebelumnya tidak dilakukan, tetapi muncul setelah kawasan terbakar?
Jika aktivitas semacam itu ditemukan, aparat perlu menelusuri siapa yang melakukannya, apa dasar hukumnya, kapan aktivitas tersebut dimulai, dan apakah ada hubungan yang dapat dibuktikan dengan peristiwa kebakaran.
Pihak yang memperoleh manfaat setelah kebakaran tidak otomatis merupakan pelaku. Akan tetapi, kemungkinan adanya keuntungan dari perubahan kondisi kawasan merupakan salah satu aspek yang layak diperiksa apabila didukung petunjuk yang relevan.
Kita tidak boleh membiarkan pertanyaan ini hilang begitu saja: apakah kebakaran hanya meninggalkan kerusakan, atau ada pula pihak yang memperoleh keuntungan darinya?
Jawabannya harus dicari melalui bukti, bukan asumsi. Pemerintah tidak cukup hadir ketika api membesar. Peran pemerintah dan instansi terkait tidak boleh diukur hanya dari kecepatan mengerahkan petugas saat kebakaran terjadi.
Kinerja penanganan juga harus dinilai ndari pencegahan sebelum kebakaran, pengawasan kawasan, penyelidikan setelah
kejadian, serta pemulihan lingkungan.
Instansi yang memiliki kewenangan perlu menjelaskan status kawasan yang
terdampak, bagaimana pengawasan dilakukan, apakah titik-titik rawan telah
dipetakan, dan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah kejadian serupa.
Jika ditemukan kelemahan dalam sistem pengawasan atau koordinasi,
kelemahan tersebut harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, prosespenegakan hukum harus berjalan. Jika terdapat tanggung jawab pemulihan yangdiwajibkan oleh hukum, tanggung jawab itu juga harus dilaksanakan.
Ini bukan semata-mata persoalan menyalahkan pemerintah. Ini adalah
tuntutan agar setiap kewenangan dijalankan secara nyata dan setiap persoalan
ditangani sampai tuntas.
Hutan yang terbakar harus dipulihkan Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada kobaran api, lalu perlahan menghilang ketika asap sudah tidak terlihat.
Kawasan hutan dan vegetasi yang rusak membutuhkan penilaian kondisi,
pendataan kerusakan, pengendalian risiko erosi, dan rencana pemulihan yang
sesuai dengan karakteristik kawasan.
Jika diperlukan, pemulihan dapat mencakup perlindungan regenerasi alami, penanaman kembali jenis vegetasi yang sesuai, serta pemantauan pertumbuhan dalam jangka panjang.
Pemulihan juga harus memiliki penanggung jawab, jadwal, dan ukuran
keberhasilan yang jelas. Menanam bibit untuk kepentingan dokumentasi semata bukanlah jawaban atas kerusakan lingkungan.
Malino memiliki nilai lingkungan, sosial, dan pariwisata yang tidak dapat
dipisahkan dari kelestarian alamnya. Kerusakan kawasan hijau dapat membawa dampak yang lebih panjang daripada masa berlangsungnya kebakaran itu sendiri.
Karena itu, pemulihan bukan pekerjaan tambahan. Pemulihan merupakan
bagian penting dari tanggung jawab setelah bencana lingkungan terjadi.
Efek jera harus hadir melalui penegakan hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kesengajaan atau kelalaian
yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, pelakunya harus diproses sesuai
ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan beserta perubahannya, dan ketentuan lain yang relevan dapat menjadi dasar penilaian hukum, bergantung pada fakta peristiwa dan status kawasan.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada
pihak yang kebal hanya karena kedudukan, kepentingan ekonomi, atau pengaruh tertentu.
Namun, proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan bahwa pertanggungjawaban didasarkan pada bukti serta unsur hukum yang terpenuhi.
Efek jera bukan sekadar ancaman dalam pernyataan resmi. Efek jera lahir
ketika pelanggaran yang terbukti benar-benar ditangani, kerusakan ditindaklanjuti, dan upaya pencegahan diperbaiki agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Malino membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman Pada akhirnya, ada tiga hal yang harus berjalan beriringan: penyelidikan yang tuntas, pemulihan
lingkungan yang terukur, dan pencegahan yang nyata.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan petugas yang hadir ketika api membesar. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penyebab kebakaran ditelusuri, bukti dijaga, kemungkinan keuntungan dari kerusakan diperiksa, kawasan dipulihkan, dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban.
Jangan biarkan hutan Malino kehilangan nilai ekologisnya, sementara penanganan hanya berhenti pada laporan bahwa api telah berhasil dipadamkan.
Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Hutan adalah bagian dari penyangga
kehidupan yang harus dijaga untuk generasi sekarang dan generasi mendatang.
Api boleh padam, tetapi penyelidikan tidak boleh ikut padam. Asap boleh
menghilang, tetapi tanggung jawab tidak boleh menguap.
Selamatkan hutan Malino. Usut penyebab kebakarannya. Pulihkan kerusakannya. Tegakkan hukum berdasarkan bukti. Dan pastikan perlindungan hutan tidak berhenti ketika kobaran terakhir telah padam.***
















