Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di UNIBOS Orasi Ilmiah tentang Linguistik Forensik

×

Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di UNIBOS Orasi Ilmiah tentang Linguistik Forensik

Share this article
Example 468x60

 

BERITASEMBILAN. Com-Makassar. Universitas Bosowa (UNIBOS) menyelenggarakan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa pada Kamis, 12 Februari 2026, dipimpin oleh Rektor UNIBOS, Prof. Dr. Ir. Batara Surya, ST, M.Si.

Example 300x600

Pada kesempatan ini, Prof. Dr. Mas’ud Muhammadiah, M.Si, dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Bahasa Indonesia, dengan spesialisasi dalam Linguistik Terapan dan Pendidikan Media.

Pada orasi ilmiahnya yang berjudul “Linguistik Forensik: Mengurai Pasal Karet UU ITE yang Memenjarakan Bahasa Indonesia”, Prof. Mas’ud mengangkat permasalahan mendalam terkait dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, yang menurutnya telah menyebabkan ketidakadilan linguistik sistemik melalui pasal-pasal yang tidak jelas dan multitafsir.

Linguistik Forensik sebagai Solusi dalam Sistem Hukum Indonesia

Pada orasinya, Prof. Mas’ud menegaskan pentingnya peran linguistik forensik dalam mengatasi masalah ini. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan terhadap bidang ini semakin mendesak seiring dengan banyaknya kasus yang melibatkan bahasa sebagai bukti hukum. Meski demikian, Prof. Mas’ud mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi oleh pengembangan linguistik forensik di Indonesia, seperti kurangnya pengakuan formal, keterbatasan SDM, dan perlunya standarisasi praktik di lapangan.

Sebagai ahli linguistik terapan, Prof. Mas’ud mengemukakan bahwa bahasa dalam konteks hukum sering kali disalahartikan, sehingga berdampak pada kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi. “Linguistik forensik hadir bukan untuk membela ucapan yang jahat, tetapi untuk memastikan keadilan dapat membedakan antara ucapan yang memang berniat jahat dan ucapan yang hanya tidak disukai oleh pihak berkuasa,” jelasnya.

Kritik Terhadap Pasal Karet UU ITE

Prof. Mas’ud menyoroti bagaimana pasal-pasal yang bersifat ambigu dalam UU ITE telah mengancam berbagai fungsi bahasa dalam kehidupan sosial. Ia merujuk pada beberapa kasus terkenal, seperti kasus Prita, Baiq Nuril, dan Benny Handoko, yang menunjukkan betapa pasal-pasal karet ini telah merugikan masyarakat, dengan memperkenalkan ketidakpastian dalam penggunaan bahasa di ruang publik.

Data yang disajikan dalam orasi ilmiah tersebut mencatatkan adanya 530 kasus kriminalisasi dengan 563 korban pada periode 2019 hingga 2024 akibat penerapan UU ITE. Prof. Mas’ud menggambarkan situasi ini sebagai “ketidakadilan linguistik sistemik”, yang bukan disebabkan oleh bahasa yang salah, melainkan oleh penerapan hukum yang tidak memahami bagaimana bahasa bekerja dalam komunikasi manusia.

Harapan untuk Reformasi UU ITE dan Pengembangan Linguistik Forensik

Sebagai langkah lanjut, Prof. Mas’ud mengajak pemerintah untuk lebih serius mengembangkan Program Studi Linguistik Forensik di Indonesia, sekaligus melatih ahli linguistik forensik yang kompeten dan beretika. Ia juga menekankan pentingnya reformasi UU ITE yang melibatkan ahli linguistik dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa kebebasan berbahasa dijaga dengan baik. Menurutnya, pengakuan terhadap linguistik forensik sebagai disiplin ilmu yang sah di Indonesia dapat mencegah kesewenang-wenangan hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kebebasan berekspresi.

“Saya berharap pemerintah dan para pembuat kebijakan dapat mereformasi UU ITE dengan melibatkan ahli linguistik, serta memperkenalkan standar internasional tentang kebebasan berekspresi,” ujar Prof. Mas’ud.

Mimpi Indonesia yang Bebas Berbahasa

Prof. Mas’ud menutup orasinya dengan menyampaikan visi untuk Indonesia yang lebih baik, di mana kebebasan berekspresi dijaga dengan ketat, dan pasal-pasal yang mengancam kebebasan berbahasa dapat direformasi. Ia mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak linguistik mereka, dan mendukung korban kriminalisasi yang terjadi akibat penerapan UU ITE yang tidak tepat.

“Indonesia yang saya impikan bukanlah utopia, tetapi Indonesia yang layak kita perjuangkan, di mana setiap warga negara dapat berbahasa tanpa takut dihukum,” tambahnya.

Dalam orasinya, Prof. Mas’ud mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak, bukan privilege. Ia menegaskan bahwa hak ini harus diperjuangkan bersama, agar Indonesia dapat menjadi tempat di mana setiap suara dihargai, dan bahasa digunakan sebagai alat untuk membangun komunikasi yang adil dan terbuka.

“Kasalae ada mappasanre’, de’na gau’ ada nasala, iyaritu de’ga passala monroi gau’ ada.”
(Ketidakadilan linguistik sistemik, bukan karena bahasa yang salah, tetapi karena pasal tidak memahami fungsi bahasa.)

Orasi ilmiah ini diakhiri dengan harapan agar menjadi percikan semangat perubahan dan titik awal dialog yang lebih luas tentang bagaimana Indonesia memperlakukan bahasa dan kebebasan berekspresi di tengah sistem hukum yang ada.

Pengukuhan Prof Dr Mas’ud Muhammadiah bersamaan dengan pengukuhan, Prof Dr. Zulkifli, SH, MH, selaku Profesor dalam bidang Ilmu Hukum, kepakaran Hukum Adat,

Nampak hadir dalam pengukuhan itu, Kepala LLDIKTI IX, Dr.Andi Lukman, M.Si, Kepala LLDIKTI IX pada masanya, Prof Dr H Jasruddin, M.Si. Ketua Yayasan Aksa Mahmud Hj. Melinda Aksa, Beberapa Rektor UNIBOS pada masanya ada Prof Dr Mir Alam, M.Si, Prof. Dr. Ir. Muhammad Saleh Pallu, M.Eng. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas, Prof Dr Andi Alimuddin Unde M Si dan para undangan lainnya. ***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *