MAKASSAR. PAN akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (KPPU) terkait status bakal calon wakil bupati Maros, Suhartina Bohari yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses lanjutan di KPU Maros.
PAN masih menunggu laporan resmi dari KPI dan Bawaslu terkait bagaimana status Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina dan PAN akan siap memproses pergantian jika diperlukan.
Demikian ditegaskan Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi kepada media Sabtu 7 September 2024.
Dijelaskan, PAN akan secepatnya melakukan proses mengganti calon wakil bupati 02 untuk mendampingi Chaidir Syam di Pilkada Maros jika Suhartina terbukti TMS.
PAN senantiasa menjunjung tinggi rekomendasi dan keputusan KPU serta Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, kata anggota DPRD Sulsel pada masanya ini.
Partai akan tetap menunggu keterangan resmi dari KPU. Jika sudah ada keputusan resmi secara sah, baru PAN akan tindak lanjuti ke DPP untuk mengganti calon sesuai aturan yang berlaku, tandas anggota DPR RI asal Sulsel ini.
Seperti diketahui, tidak lolosnya bakal calon bupati Maros pendamping calon bupati Chaidir Syam pada pemeriksaan kesehatan membuat gaduh dan hebat jagat politik di Maros. Kini KPU memberi batas waktu sampai 15 September untuk mencari pengganti.
Pilkada Maros 2024 mencatat sejarah politik sebagai kabupe dan kota satu-satunya yang tampil dengan bakal calon bupati akan melawan kotak kosong karena tidak ada balon bupati yang maju.
Pada Pilkada Maros ini Chaidir Syam dan Suhartina Bohari saat mendaftar di KPU diusung oleh PAN, NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, PBB, dan PSI. ***