MAKASSAR. Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dikabarkan sangat marah atas adanya manuver revisi Undang-Undnag (UU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabar itu diungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin dalam program Gaspol! di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Hamid mengaku mendapat kabar jika Prabowo sangat marah dengan adanya gerakan revisi UU Pilkada di DPR.
Namun, ia tak bisa membenarkan akan kabar tersebut. “Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada).
Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar,” ungkap Hamid. Meski tak bisa memastikan kebenaran akan kabar tersebut, Hamid meyakini bahwa Prabowo betul-betul marah.
Keyakinan itu merujuk dari sikap Wakil Ketua DPR sekaligus elite Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang tiba-tiba balik badan mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Makanya Dasco sebagai orang Gerindra tiba-tiba balik badan kan, tiada hujan, tiada guntur, tiba-tiba balik (badan),” kata Hamid.
Hamid mengatakan, jika kabar kemarahan itu benar adanya, hal itu merupakan respons yang wajar dari Prabowo.
Hamid yakin bahwa Prabowo juga tak ingin kontroversi UU Pilkada hasil revisi akan menjadi beban dirinya yang segera dilantik menjadi Presiden tak kurang dari dua bulan lagi.
Lebih dari itu, jika revisi UU Pilkada tetap dipaksakan, Hamid melanjutkan, tidak menutup kemungkinan protes masyarakat akan terus berlanjut hingga masa kepemimpinannya.
“Tentu Anda bertanya? Kenapa ya? Kalau memang cerita itu benar, Pak Prabowo bisa marah begitu. Ya dia tidak mau (revisi UU Pilkada) jadi beban ke depan,” ujar Hamid.
“Dia dilantik kurang dari dua bulan. Ini beban ke depan dia. Gelombang protes pasti berlangsung kalau memang dipaksakan. Tidak akan berhenti,” imbuh dia.
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada seusai unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Proses revisi UU Pilkada memicu kemarahan publik karena digelar secara kilat pada Rabu (21/8/2024), hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang bakal mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.
Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, tetapi rapat batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco.***