Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Usia Dosen Diperpanjang hingga 57 Tahun

×

Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Usia Dosen Diperpanjang hingga 57 Tahun

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Jakarta. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menetapkan mekanisme Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.

Regulasi ini telah disosialisasikan secara daring pada Senin (2/3/2026) sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) secara sistematis, terencana, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Example 300x600

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif dan berbasis kompetensi.

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Brian, aturan terbaru ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar. Mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.

Tugas belajar diarahkan untuk meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM berkualifikasi unggul, serta mendukung pengembangan karier melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Karo OSDM) Kemdiktisaintek, Amalia Suzianti, menjelaskan perencanaan tugas belajar menjadi bagian integral dari rencana pengembangan kompetensi pegawai.

“Tugas belajar merupakan program pengembangan kompetensi yang harus terus dilaksanakan, karena sejatinya perguruan tinggi adalah tempat membangun manusia Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Untuk itu kita harus memastikan bahwa kualitas dosen kita juga mendukung pembelajaran berkualitas,” ujarnya.

Dalam mekanisme terbaru, pelaksanaan tugas belajar dilakukan melalui dua skema. Pertama, tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh pada pendidikan. Kedua, dengan tugas jabatan melalui skema bekerja sambil belajar. Penetapan skema ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan pegawai.

Program tugas belajar dapat ditempuh melalui pendidikan akademik, vokasi, maupun profesi dan spesialis. Pendidikan tersebut dapat dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun perguruan tinggi luar negeri yang terdaftar dan diakui secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga membawa perubahan signifikan bagi dosen. Batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya 51 tahun kini ditingkatkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan. Penyesuaian ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan karier dosen secara berkelanjutan.

Selain itu, pengaturan hak dan kewajiban peserta tugas belajar diperkuat melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi fitur early warning system. Sistem ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas belajar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional dan berbasis kompetensi guna mendukung pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang semakin berdampak bagi pembangunan nasional. (Humas Kemdiktisaintek)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *