BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bertujuan mendukung akses pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu dan menegaskan pentingnya pelaksanaan program ini sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, diperingatkan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggara lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian surat edaran yang dikeluarkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr Andi Lukman M.Si tertanggal, Selasa 11 Maret 2025 dengan nomor surat 1451/LL9/LP.01.01/2025, perihal Larangan Melakukan Pungutan atau Penyimpangan Pada Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Dijelaskan, setiap penyimpangan, pemotongan, atau pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menghambat tujuan program ini dan berpotensi melanggar hukum.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikburistek Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi pada bab 3 huruf C tentang penyaluran program PIP Pendidikan Tinggi poin 12.
Bagi perguruan tinggi telah melakukan pungutan biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi baik sebelum penyaluran biaya pendidikan, ataupun sesudah penyaluran biaya pendidikan penerima PIP Pendidikan Tinggi, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan/atau biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Pada huruf G tentang larangan dan sanksi dalam pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi diantaranya: mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diketahui fiktif; melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh Penerima PIP Pendidikan Tinggi;
Melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap Penerima PIP Pendidikan Tinggi; mengusulkan besaran biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan besaran bantuan Pendidikan;
Menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi; mengambil paksa dana PIP Pendidikan Tinggi yang diterima Mahasiswa Penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan/atau
g) melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundangundangan lainnya yang merugikan penerima PIP Pendidikan Tinggi dan/atau kerugian negara. ***