BERITASEMBILAN.Com-Jakarta. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan, Prof Dr H Hasnawi Haris, M.Hum, turut menghadiri rapat dengar pendapat Pengurus Besar PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, atau setidaknya tercantum dalam daftar panjang Prolegnas periode 2024–2029.
Rombongan Pengurus Besar PGRI ini dipimpin langsung oleh Ketua PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd bersama dengan para pengurus besar lainnya.
Pada forum itu, PB PGRI menegaskan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Guru menyusul maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, khususnya akibat tindakan pendisiplinan terhadap peserta didik.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan rasa takut kolektif di kalangan guru dan berdampak pada menurunnya wibawa pendidik di ruang kelas.
“Ketika guru merasa tidak aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan, pendidikan karakter melemah, dan sekolah berpotensi berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembentukan manusia,” ujarnya.
Menurut Maharani, krisis perlindungan guru juga berimplikasi langsung pada penurunan mutu pendidikan nasional. Terlebih, mayoritas guru—terutama di daerah—belum memahami hak-hak hukum mereka, sehingga kerap menghadapi persoalan hukum secara individual tanpa pendampingan yang memadai.
Dia menjelaskan, meskipun perlindungan guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ketentuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum operasional. Akibatnya, belum tersedia mekanisme pendampingan hukum yang jelas dalam proses pidana, perdata, maupun administratif.
Selain itu, keberadaan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinilai memiliki posisi hukum yang lemah dan tidak setara dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang kerap dijadikan dasar pelaporan terhadap guru.
“UU Perlindungan Guru diperlukan untuk menghadirkan kewajiban negara menyediakan pendampingan hukum serta sistem perlindungan yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Maharani.
Selain mendorong RUU Perlindungan Guru, PGRI juga meminta DPR RI memastikan adanya kebijakan transisi nasional terkait larangan pengangkatan guru honorer agar tidak berdampak pada hak belajar peserta didik. Termasuk kejelasan skema pemenuhan kebutuhan guru dan pembiayaannya di daerah, khususnya bagi P3K.
RUU Perlindungan Guru dinilai penting sebagai lex specialis untuk membedakan kesalahan pedagogis dengan tindak pidana serta mencegah over-kriminalisasi terhadap profesi guru. PGRI juga mengusulkan pembentukan badan kehormatan guru, badan guru nasional, pengaturan imunitas terbatas, hingga sanksi bagi pihak yang lalai menjamin perlindungan guru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan komitmennya untuk mendorong RUU Perlindungan Guru masuk dalam Prolegnas. Menurutnya, sudah saatnya negara membangun kerangka hukum khusus yang mengatur profesi guru secara komprehensif melalui undang-undang tersendiri.
“Kita tidak hanya berbicara tentang PGRI sebagai organisasi, tetapi tentang perjuangan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru yang harus diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya. ***


















