BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Ketua STIE Amkop Makassar, Dr. Gunawan, SE., M.Si., menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengatur alokasi dana penelitian hingga maksimal 25 persen untuk honorarium dosen peneliti.
Kepada media, Jumat 19 Desember 2025, Dr. Gunawan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam meningkatkan motivasi dan keberlanjutan riset dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, selama ini dosen kerap menghadapi dilema antara beban tridarma dan keterbatasan penghargaan finansial atas kerja penelitian yang menyita waktu dan energi.
“Secara prinsip kami mengapresiasi kebijakan ini. Pengakuan terhadap kerja intelektual dosen melalui honorarium penelitian adalah hal yang wajar dan memang sudah lama dinantikan,” ujar Dr. Gunawan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara honorarium dan kualitas luaran penelitian. Ia menegaskan, alokasi honor tidak boleh mengurangi porsi anggaran untuk kegiatan inti penelitian seperti pengumpulan data, pengolahan, publikasi, maupun hilirisasi hasil riset.
“Jangan sampai orientasi penelitian bergeser hanya pada honorarium. Substansi riset, dampak akademik, dan kontribusinya bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” katanya.
Dr. Gunawan juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pedoman teknis yang jelas dari Kemdiktisaintek agar kebijakan ini tidak menimbulkan tafsir beragam di lapangan. Menurutnya, tanpa regulasi turunan yang tegas, potensi ketimpangan antarperguruan tinggi bisa terjadi, terutama antara PTN dan PTS dengan kapasitas manajerial yang berbeda.
Bagi STIE Amkop Makassar, kebijakan ini dinilai dapat menjadi peluang untuk mendorong budaya riset dosen yang lebih produktif dan berkelanjutan. Ia menyebut, selama ini banyak dosen PTS yang memiliki gagasan riset kuat, namun terbentur keterbatasan dukungan pendanaan dan insentif.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi bagian dari ekosistem riset nasional yang lebih adil, di mana dosen PTS juga mendapatkan ruang dan apresiasi yang setara,” pungkasnya.
Kemdiktisaintek sebelumnya menetapkan bahwa honorarium dosen peneliti dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari APBN, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari total dana penelitian. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas riset perguruan tinggi di seluruh Indonesia.***


















