BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dan menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia.
Permen 52 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya, sekaligus memperkuat tata kelola dosen dalam menghadapi dinamika pendidikan tinggi yang kian kompetitif dan kompleks.
“Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Brian Yuliarto dalam keterangannya.
Seperti dikutip pada laman resmi kemdiktisaintek.go.id/news, Rabu pagi 31 Desember 2025 mengatakan, melalui regulasi ini, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif terkait profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan terpadu. Dengan adanya kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terbebani persoalan administratif.
Empat Kompetensi Dosen Ditegaskan
Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempatnya menjadi fondasi utama dalam peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
Pengaturan sertifikasi dosen juga diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu sekaligus pengakuan profesional bagi dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan serta berbasis kinerja.
Profesor Emeritus dan Diaspora Dilibatkan
Regulasi ini turut mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi meski telah memasuki masa purnatugas. Di sisi lain, Permen 52 Tahun 2025 juga membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora serta pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat jejaring global perguruan tinggi Indonesia dan meningkatkan daya saing akademik di tingkat internasional.
Delegasi Kewenangan ke LLDIKTI
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan tinggi, Permen ini mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI serta PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan.
Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi birokrasi, sekaligus memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” kata Brian.
Penghasilan Dosen Lebih Jelas
Permen 52 Tahun 2025 juga mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya regulasi ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini menjadi titik awal pengelolaan profesi dosen yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak bagi masyarakat.


















