Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Rektor UKIP Prof Dr Agus Salim: Kebijakan Honorarium Peneliti 25 Persen Bentuk Apresiasi Negara

×

Rektor UKIP Prof Dr Agus Salim: Kebijakan Honorarium Peneliti 25 Persen Bentuk Apresiasi Negara

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Prof Dr Agus Salim, SH, MH, menanggapi kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengatur alokasi dana penelitian hingga maksimal 25 persen untuk honorarium dosen peneliti.

Kepada media, Kamis, 18 Desember 2025  Prof Agus Salim menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam memberikan pengakuan yang lebih adil terhadap kerja intelektual dosen, khususnya dalam kegiatan penelitian yang selama ini menuntut waktu, tenaga, dan komitmen akademik yang tinggi.

Example 300x600

“Pada prinsipnya, kami memandang kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap dosen peneliti. Selama ini, penelitian sering dipahami hanya sebagai kewajiban administratif, padahal di dalamnya terdapat kerja ilmiah yang kompleks dan membutuhkan dedikasi penuh,” ujar Prof Agus Salim.

Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara proporsional dan tidak menggeser tujuan utama penelitian sebagai instrumen pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan persoalan masyarakat.

“Honorarium penting sebagai bentuk apresiasi, tetapi jangan sampai mengurangi porsi anggaran untuk substansi penelitian itu sendiri. Kualitas riset, luaran ilmiah, dan dampak sosial harus tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Menurut Prof Agus Salim, bagi perguruan tinggi swasta (PTS), kebijakan ini dapat menjadi stimulus positif untuk meningkatkan partisipasi dosen dalam riset, terutama di tengah keterbatasan dukungan pendanaan internal kampus.

“Bagi PTS seperti UKIP, ini tentu memberi ruang napas. Dosen akan lebih termotivasi melakukan penelitian yang berkualitas karena ada pengakuan yang lebih layak terhadap kerja profesional mereka,” jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pedoman teknis yang jelas agar tidak terjadi penafsiran berbeda di lapangan, terutama terkait mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban honorarium.

“Kami berharap Kemdiktisaintek menyertai kebijakan ini dengan regulasi teknis yang rinci dan pengawasan yang akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola penelitian,” tambahnya.

Prof Agus Salim juga mendorong agar kebijakan honorarium ini diikuti dengan penguatan ekosistem riset nasional, termasuk penyederhanaan birokrasi, peningkatan akses jurnal bereputasi, serta keberlanjutan pendanaan penelitian.

“Honorarium adalah satu bagian dari ekosistem. Yang lebih penting adalah menciptakan iklim riset yang sehat, kompetitif, dan berdampak. Jika itu berjalan seiring, maka tujuan besar peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional akan tercapai,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *