Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Satgas PPKSPI Unismuh Makassar Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Pengenalan Kekerasan pada Mahasiswa Baru Prodi Keperawatan

76
×

Satgas PPKSPI Unismuh Makassar Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Pengenalan Kekerasan pada Mahasiswa Baru Prodi Keperawatan

Share this article
Example 468x60

MAKASSAR. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh Makassar menggelar orientasi dan ta’aruf mahasiswa baru dikemas dalam kegiatan  Learning Skill and Information Technolgy (LS-IT) yang dimulai dibuka pada Rabu 11 September 2024.

Program studi Keperawatan pada kegiatan LS-IT,  Jumat pagi 13 September 2024 mendatangkan  Satgas PPKSPI (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoreleransi) Unismuh Makassar.

Example 300x600

Pada kesempatan ini tampil selaku nara sumber Sekretaris Satgas PPKSPI Unismuh Makassar, Nasaruddin, S.Pd., M.M membawakan materi, Kebijakan Pencegahan dan Pengenalan Kekerasan .

Nasaruddin pada materinya menegaskan, ada tiga masalah besar yang mencemari dunia pendidikan Indonesia, yaitu: kekerasan seksual, perundungan (bullying) dan intoleran, kata Magister Manajemen PPs Unismuh Makassar 2023 ini.

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan maupun ucapan dilakukan seseorang untuk memanipulasi dan menguasai orang agar terlibat dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Pelanggaran terhadap hak seksual dan kesehatan reproduksi

Sedangkan perundungan/bullying adalah  penyalahgunaan kekuatan berupa perilaku agresif atau yang bertujuan menyakiti orang lain, dilakukan secara sengaja dan berulang, dengan memanfaatkan ketimpangan kekuasaan, tandas salah seorang Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM)  Galut Takalar ini.

Intoleran/diskriminasi intoleransi adalah sikap saling menghargai tanpa membedakan gender, suku,agama, ras, budaya, kemampuan, ataupun penampilan, kata pria kelahiran Pattalassang, 15 Mei 1989 ini.

Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian,  pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras, suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, kebangsaan , jenis kelamin, dan/atau kemampuan  intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

Adapun alur penyelesaian perkara kekerasan dimulai dari tahap pelaporan tahap verifikasi dan asesmen. Tahap investigasi dan pendampingan. Tahap rapat pleno Tim Satgas.Tahap laporan hasil dan rekomendasi kepada  rektor. Tahap penindakan oleh Rektor melalui  musyawarah.

Proses penanganan kekerasan dilakukan dengan beberapa tahapan pertama adalah pendampingan berupa, konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum/advokasi, bimbingan sosial dan Rohani.

Perlindungan berupa jaminan keberlanjutan  dengan melakukan penyelesaian studi bagi mahasiswa, pekerjaan bagi dosen, tekdik, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku serta perlindungan atas kerahasiaan identitas

Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku terbukti melakukan kekerasan, pengenaan sanksi sesuai dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan rekomendasi pengenaan sanksi dari Dewan Kehormtan dan Etik, tegas Wakil Sekretaris Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel ini.

Pemulihan korban berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bimbingan sosial dan rohani melibatkan dokter, onselor, psikolog  dan pemuka agama.***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *