BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan, H. Mursalim Rauf, S.H., M.H., mengingatkan para guru agar tidak menghadapi sendiri persoalan hukum yang muncul saat menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut disampaikan Mursalim saat membawakan materi perlindungan hukum guru dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) II PGRI Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (23/10/2026).
Di hadapan peserta konferensi yang berasal dari pengurus PGRI 24 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, Mursalim menegaskan bahwa LKBH PGRI siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada guru yang membutuhkan.
Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi guru perlu ditangani secara hati-hati, terutama kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendidikan, pendisiplinan peserta didik, dugaan kekerasan, maupun dugaan pelecehan seksual.
Mursalim mengingatkan agar setiap guru yang menghadapi laporan atau pengaduan segera berkomunikasi dengan pengurus PGRI dan LKBH sebelum menentukan langkah hukum.
Langkah tersebut penting agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan guru memperoleh informasi yang tepat mengenai hak serta kewajibannya.
Guru Dipanggil Polisi Perlu Pahami Status Hukumnya
Dalam pemaparannya, Mursalim memberikan perhatian terhadap guru yang menerima surat panggilan dari aparat kepolisian.
Menurutnya, guru perlu memahami status dan tujuan pemanggilan tersebut, termasuk apakah diminta memberikan klarifikasi, diperiksa sebagai saksi, atau dalam kapasitas hukum lainnya.
Pemahaman terhadap proses hukum diperlukan agar guru tidak keliru mengambil tindakan.
Karena itu, pendampingan advokat menjadi penting untuk membantu guru memahami prosedur pemeriksaan dan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Mursalim menjelaskan, LKBH PGRI Sulsel hadir sebagai wadah konsultasi dan bantuan hukum bagi anggota organisasi yang menghadapi persoalan berkaitan dengan profesinya.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan pendidik.
LKBH PGRI Sulsel Siap Dampingi Guru di 24 Kabupaten dan Kota
Mursalim juga meminta jajaran pengurus PGRI kabupaten dan kota agar lebih responsif ketika menerima laporan anggota yang menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, komunikasi antara pengurus cabang, kabupaten, kota, dan provinsi perlu terus diperkuat agar setiap persoalan dapat segera diketahui dan ditangani.
Pengurus organisasi diharapkan tidak membiarkan anggota menghadapi proses hukum tanpa memperoleh informasi mengenai akses pendampingan.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam menyampaikan persoalan kepada LKBH.
Dengan informasi yang lengkap, organisasi dapat menelaah duduk perkara dan menentukan langkah pendampingan sesuai ketentuan hukum.
Mursalim juga mendorong terbangunnya komunikasi yang baik antara PGRI dan aparat penegak hukum.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional serta menghormati hak semua pihak.
Ingatkan Guru Jaga Batas Profesional dengan Siswa
Selain pendampingan hukum, Mursalim mengingatkan guru agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan peserta didik.
Menurutnya, perkembangan kehidupan sosial dan perubahan pola komunikasi menuntut guru semakin memahami batas tindakan profesional dalam menjalankan tugas.
Tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai kebiasaan dalam hubungan guru dan peserta didik belum tentu dipahami dengan cara yang sama pada situasi sekarang.
Karena itu, setiap bentuk pembinaan dan pendisiplinan perlu dilakukan secara edukatif, proporsional, dan sesuai aturan.
Guru juga perlu menjaga etika profesi ketika memberikan pendampingan atau bantuan kepada peserta didik, termasuk di luar lingkungan sekolah.
Mursalim mengingatkan agar guru menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya memahami ketentuan perlindungan anak serta menjaga keamanan dan martabat peserta didik.
Penyelesaian Perkara Harus Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam materi yang disampaikan, Mursalim turut menyinggung kemungkinan penyelesaian persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat dipertimbangkan pada perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, penyelesaian tidak boleh dilakukan secara sepihak atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, penanganan harus mengikuti prosedur dan pembatasan yang berlaku.
Mursalim mengingatkan agar guru maupun pengurus organisasi tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum memperoleh informasi yang lengkap.
Setiap pengaduan harus ditangani berdasarkan fakta dengan tetap menghormati hak guru, peserta didik, dan pihak lain yang terlibat.
Konkerprov II PGRI Sulsel Bahas Perlindungan Profesi Guru
Materi yang disampaikan Ketua LKBH PGRI Sulsel tersebut menjadi bagian dari rangkaian Konkerprov II PGRI Sulsel yang berlangsung pada 22–24 Oktober 2026.
Konferensi mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dalam Mewujudkan Guru Bermutu Indonesia Maju.”
Kegiatan ini mempertemukan pengurus PGRI dari seluruh kabupaten dan kota bersama jajaran pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain membahas program organisasi dan konsolidasi kelembagaan, konferensi juga memberikan perhatian terhadap persoalan perlindungan hukum guru.
Sebelumnya, peserta memperoleh materi sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Materi tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Sulsel, Dr. Muhammad Nasir, S.Pd., M.Pd.
Konferensi juga menghadirkan perwakilan Polda Sulsel untuk memberikan pemahaman mengenai peran kepolisian dalam perlindungan profesi pendidik.
Melalui rangkaian materi tersebut, PGRI Sulsel berupaya memperkuat pemahaman hukum para pengurus agar dapat diteruskan kepada anggota hingga tingkat cabang dan ranting.
Mursalim berharap para pengurus PGRI di daerah tidak ragu berkoordinasi dengan LKBH apabila menemukan persoalan yang menyangkut anggotanya.
Menurutnya, perlindungan hukum bukan hanya berkaitan dengan pendampingan ketika terjadi perkara, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, peningkatan kesadaran hukum, dan penguatan profesionalisme guru.
Dengan komunikasi dan pendampingan yang tepat, LKBH PGRI Sulsel diharapkan mampu membantu guru menjalankan tugas secara aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. ***


















