Judul: Esensi Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum di Indonesia
Penulis: Dr. H. Nurdin, S.H., M.H., C.Med.
Penerbit: CV. Cahaya Bintang Cemerlang
Cetakan pertama: Januari 2026
e-ISBN: 978-634-7243-75-1 (PDF)
Keadilan memperoleh makna ketika dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Ia hadir dalam pembagian warisan yang menjaga hubungan keluarga, penyelesaian perselisihan yang memulihkan persaudaraan, serta perlindungan tanah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Dalam pengalaman semacam itulah hukum adat menemukan tempatnya.
Buku Esensi Hukum Adat dalam Perkembangan Hukum di Indonesia karya Nurdin mengajak pembaca memahami kedekatan antara hukum dan kehidupan masyarakat. Adat dibahas sebagai tata nilai yang mengatur hak, kewajiban, serta hubungan sosial, sekaligus menghadapi perubahan zaman dan tuntutan pembaruan hukum nasional.
Persoalan yang diangkat buku ini menyentuh kebutuhan mendasar bangsa yang majemuk. Masyarakat Indonesia mempunyai beragam cara memelihara keteraturan, menghormati kepemilikan, dan menyelesaikan sengketa. Keragaman tersebut menuntut kesediaan untuk memahami sumber kewibawaan suatu aturan: mengapa ia dipercaya, bagaimana ia dijalankan, dan siapa yang memperoleh perlindungan darinya.
Melalui dua belas bab, penulis membahas konsep hukum adat, keluarga dan perkawinan, pewarisan, tanah komunal, kebijakan publik, hak asasi manusia, hingga peradilan adat. Pembaca diajak mengikuti perjumpaan antara nilai yang diwariskan masyarakat dan aturan formal yang disusun negara.
Gagasan yang menghubungkan pembahasan itu adalah hukum sebagai kenyataan sosial. Penulis menempatkan hukum adat sebagai living law, yakni hukum yang hidup dalam praktik masyarakat. Keberadaannya dapat dikenali melalui kebiasaan yang dipatuhi, lembaga yang dihormati, dan kesepakatan yang menjadi pedoman kehidupan bersama.
Pemahaman ini mengingatkan bahwa ketertiban membutuhkan kepercayaan. Sebuah aturan mempunyai daya ketika masyarakat melihat manfaat dan keadilannya. Karena itu, pembaruan hukum perlu memperhatikan pengalaman warga yang akan menjalankannya.
Musyawarah dan tanggung jawab bersama
Salah satu gagasan yang menonjol dalam buku ini ialah peran musyawarah dalam penyelesaian sengketa. Lembaga adat digambarkan sebagai ruang untuk mempertemukan pihak yang berselisih, mendengarkan persoalan, dan mencari jalan pemulihan hubungan.
Orientasi tersebut penting dalam kehidupan komunitas. Setelah sengketa berakhir, para pihak sering masih tinggal berdekatan, mempunyai hubungan keluarga, atau bergantung pada sumber penghidupan yang sama. Penyelesaian yang hanya menyisakan rasa kalah dan dipermalukan dapat memperpanjang ketegangan.
Dari sudut ini, musyawarah mempunyai nilai yang melampaui tercapainya kesepakatan. Ia dapat menjadi proses untuk mengembalikan kesediaan hidup bersama. Pertanggungjawaban atas kesalahan dihubungkan dengan pemulihan keseimbangan sosial.
Bagi pembaca Muslim, pembahasan ini membuka ruang refleksi tentang amanah, keadilan, dan tanggung jawab terhadap sesama. Nilai tersebut dapat menjadi titik temu untuk membaca praktik sosial secara kritis. Tradisi perlu dinilai dari kemampuannya menjaga martabat manusia dan memberi perlindungan kepada pihak yang membutuhkan.
Musyawarah pun memerlukan syarat yang nyata. Setiap pihak harus mempunyai kesempatan berbicara tanpa tekanan. Kesepakatan patut diperiksa apabila lahir dari ketakutan terhadap tokoh berpengaruh atau kekhawatiran dikucilkan. Keharmonisan yang dikehendaki perlu tumbuh bersama rasa adil.
Tanah sebagai amanah antargenerasi
Pembahasan tentang tanah dan hak ulayat memberikan dimensi penting bagi buku ini. Dalam kehidupan masyarakat adat, tanah berkaitan dengan sumber penghidupan, ingatan tentang leluhur, serta keberlangsungan komunitas. Pengelolaannya menyangkut kepentingan orang yang hidup sekarang dan generasi yang akan datang.
Cara pandang tersebut memperluas pemahaman tentang kepemilikan. Hak menggunakan sumber daya membawa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutannya. Ketika tanah dilepaskan atau ruang hidup berubah, akibatnya dapat menjangkau hubungan sosial dan pengetahuan yang diwariskan dalam keluarga.
Penulis menghadirkan contoh masyarakat Ammatoa Kajang, Kasepuhan, Minangkabau, Marena, dan Suku Anak Dalam dalam pembahasan pengakuan hukum adat. Pengalaman komunitas tersebut menunjukkan beragam jalan menuju perlindungan, sekaligus hambatan yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
Pada bagian Ammatoa Kajang, buku menyoroti Pasang ri Kajang sebagai pedoman yang menghubungkan kehidupan manusia dengan alam dan tata sosial. Contoh ini membantu pembaca memahami bahwa pelestarian lingkungan dapat bertumpu pada nilai yang dipelihara secara turun-temurun.
Namun, pengakuan terhadap komunitas memerlukan tindak lanjut. Pertanyaan pentingnya ialah apakah pengakuan itu memperkuat kemampuan warga menjaga wilayah, mengelola sumber daya, dan terlibat dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Buku ini membuka pembicaraan mengenai jarak antara pengakuan administratif dan perlindungan yang dirasakan. Dalam hubungan yang tidak seimbang, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi, pendampingan, dan lembaga yang bersedia mendengarkan. Penghormatan terhadap adat memperoleh arti ketika mempunyai akibat nyata bagi kehidupan warga.
Tradisi yang terbuka terhadap pembaruan
Nurdin juga memberi perhatian pada perubahan hukum adat. Pendidikan, perpindahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan teknologi memengaruhi cara masyarakat menjalankan kebiasaan serta menafsirkan kewajiban.
Pandangan ini membantu menghindari anggapan bahwa adat selalu berada dalam bentuk yang tetap. Masyarakat mempunyai kemampuan menimbang warisannya sendiri. Ada nilai yang dipertahankan, ada praktik yang disesuaikan, dan ada ketentuan yang perlu diperiksa kembali.
Pembahasan hak asasi manusia memperlihatkan pentingnya pemeriksaan tersebut. Buku mengakui bahwa praktik tertentu dapat menimbulkan persoalan bagi perlindungan hak individu. Karena itu, penghormatan terhadap komunitas perlu disertai perhatian kepada kedudukan setiap anggotanya.
Dalam pembagian warisan maupun penerapan sanksi, misalnya, pertanyaan tentang keadilan tetap harus diajukan. Apakah perempuan memperoleh ruang menyampaikan kepentingannya? Apakah warga yang lemah dapat mengajukan keberatan? Apakah sanksi menjaga martabat orang yang menerimanya?
Pertanyaan itu memungkinkan pelestarian adat berjalan bersama perbaikan. Tradisi memperoleh kekuatan ketika mampu memberi jawaban yang adil bagi kebutuhan masyarakat yang berubah.
Memperkuat kedalaman pembahasan
Kelebihan buku ini terletak pada cakupannya yang luas. Pembaca memperoleh gambaran hubungan antara hukum adat, keluarga, sumber daya alam, kelembagaan, dan kebijakan. Susunan tersebut berguna sebagai pintu masuk bagi mahasiswa maupun pembaca umum.
Meski demikian, sejumlah tema muncul berulang, terutama hubungan hukum adat dengan hukum negara serta kebutuhan harmonisasi. Penataan argumentasi yang lebih ringkas akan membantu pembaca mengikuti perkembangan gagasan dengan lebih jelas.
Bagian studi kasus juga dapat diperkuat melalui uraian tentang proses sengketa, pihak yang terlibat, bukti yang digunakan, dan akibat penyelesaiannya. Beberapa contoh masih disajikan secara umum sehingga belum sepenuhnya memperlihatkan kerumitan pengalaman masyarakat.
Ketelitian istilah dan penyuntingan rujukan turut membutuhkan perhatian. Pembedaan hukum adat dan hukum positif sebaiknya dijelaskan secara lebih cermat agar pembaca memahami hubungan serta kemungkinan pertautan keduanya. Kerapian sitasi juga akan memudahkan penelusuran sumber.
Dengan catatan tersebut, buku Nurdin tetap menawarkan bahan renungan tentang arah pembangunan hukum. Kehidupan masyarakat menyimpan pengetahuan mengenai tanggung jawab, keseimbangan, dan penyelesaian perselisihan yang layak didengarkan.
Merawat adat berarti menjaga kesempatan masyarakat untuk ikut menentukan kehidupan yang mereka anggap bermartabat. Pada saat yang sama, keadilan menuntut keberanian memperbaiki praktik yang merugikan. Di antara penghormatan dan pembaruan itulah hukum adat dapat terus memberi manfaat bagi kehidupan bersama. ***
















