Jufri Rahman
Komisaris Utama Bank Sulselbar/Ketua Umum HIPIIS Sulsel
Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-49/PB.1/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang penyelenggaraan Indonesia Islamic Finance Summit 2026 dan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah merupakan momentum strategis untuk memperkuat posisi ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional.
Pertama, terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi keuangan syariah. Data yang disampaikan OJK menunjukkan bahwa pangsa aset keuangan syariah baru mencapai 11,24% dari total aset keuangan nasional per Juni 2026.
Sementara itu, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, tetapi inklusinya baru 13,41%. Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah belum sepenuhnya terkonversi menjadi penggunaan produk dan layanan keuangan syariah.
Karena itu, tantangan utamanya bukan hanya meningkatkan literasi, melainkan memperluas akses, kepercayaan, dan pemanfaatan layanan keuangan syariah.
Kedua, pengembangan keuangan syariah harus bergerak dari pendekatan sektoral menuju pembangunan ekosistem. Perbankan syariah tidak boleh hanya dipandang sebagai alternatif sistem perbankan konvensional, tetapi harus menjadi instrumen intermediasi produktif yang menghubungkan pembiayaan, investasi, sektor riil, UMKM, industri halal, dan ekonomi masyarakat.
Keuangan syariah harus mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi, memperluas kesempatan usaha, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pemerataan kesejahteraan.
Ketiga, Sulawesi Selatan memiliki peluang strategis untuk menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di kawasan Indonesia Timur.
Penyelenggaraan kegiatan nasional OJK di Makassar pada 2–3 November 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai simpul pengembangan industri halal, pembiayaan UMKM, ekonomi pesantren, perdagangan, pertanian, perikanan, serta investasi berbasis prinsip syariah.
Keempat, diperlukan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu membangun sinergi dengan OJK, Bank Indonesia, perbankan syariah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga ekonomi masyarakat.
Agenda konkretnya meliputi penguatan akses pembiayaan syariah bagi UMKM, pengembangan rantai pasok industri halal, optimalisasi zakat dan wakaf produktif, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Rekomendasi strategis
Menjadikan ekonomi dan keuangan syariah sebagai bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi Sulawesi Selatan.
Mendorong pembentukan ekosistem industri halal yang terintegrasi dari produksi, pembiayaan, sertifikasi hingga pemasaran.
Memperluas pembiayaan syariah bagi UMKM, petani, nelayan, koperasi, dan pelaku industri kreatif.
Memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan OJK, BI, perbankan syariah, perguruan tinggi, serta lembaga zakat dan wakaf.
Menetapkan target terukur peningkatan literasi, inklusi, pembiayaan produktif, dan kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan daerah.
Penegasan akhir
Menurut perspektif pembangunan ekonomi, masa depan keuangan syariah Indonesia tidak cukup ditentukan oleh pertumbuhan jumlah bank, besarnya aset, atau banyaknya produk perbankan.
Ukuran keberhasilannya harus dilihat dari sejauh mana sistem keuangan syariah mampu menggerakkan sektor riil, memperluas akses ekonomi masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.
Sulawesi Selatan harus menangkap momentum Indonesia Islamic Finance Summit 2026 bukan sekadar sebagai tuan rumah kegiatan nasional, melainkan sebagai kesempatan membangun positioning daerah sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia Timur.
Sebab, esensi ekonomi syariah bukan hanya menghadirkan sistem keuangan yang bebas riba, tetapi membangun sistem ekonomi yang produktif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. ***
















