BERITASEMBILAN.Com-Jakarta. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menggelar audiensi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, untuk memperjuangkan perlindungan hukum bagi profesi guru di Indonesia, Senin 30 Maret 2026 di Kantor Kejaksaaan Agung RI Jakarta.
Pertemuan berlangsung dengan suasana akrab dan terbuka ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengatasi berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh para guru dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru sebagai kebutuhan mendesak di tengah tantangan dunia pendidikan saat ini. Menurutnya, guru tidak hanya dituntut untuk profesional dalam mengajar, namun seringkali terjerat dalam masalah hukum yang cukup kompleks.
“Guru harus merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, kami mendorong agar perlindungan hukum bagi profesi guru lebih konkrit dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Unifah dalam pertemuan tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut positif inisiatif yang disampaikan PB PGRI dan menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mendukung perlindungan profesi guru melalui pendekatan yang humanis dan edukatif. Dalam audiensi ini, dibahas juga rencana pembentukan tim bersama antara PB PGRI dan Kejaksaan Agung yang akan menyusun draf Nota Kesepahaman (MOU) terkait perlindungan hukum bagi guru.
Tim tersebut akan merumuskan beberapa poin penting dalam MOU, di antaranya:
- Pendampingan hukum bagi guru yang menghadapi masalah hukum.
- Pencegahan kriminalisasi terhadap profesi guru.
- Program edukasi hukum untuk tenaga pendidik.
- Mekanisme koordinasi antara sekolah, PGRI, dan aparat penegak hukum.
Melalui kerja sama ini, diharapkan para guru tidak lagi merasa terancam atau terjebak dalam permasalahan hukum saat menjalankan tugasnya. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan membangun kembali kepercayaan guru untuk bekerja dengan lebih profesional, penuh dedikasi, dan tanpa rasa takut.
PB PGRI menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk melindungi kesalahan atau kelalaian, melainkan untuk memastikan bahwa guru memperoleh perlindungan yang adil dan proporsional dalam menjalankan profesinya.
Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat posisi guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Audiensi ini pun menjadi salah satu momentum penting dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui perlindungan yang lebih baik bagi profesi guru. Demikian Humas PB PGRI memberitakan. ***


















