BERITASEMBILAN.Com-Kolaka. Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Kolaka 2.
Kegiatan berlangsung di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Kolaka, Jumat (16/10/2026).
Penyusunan RDTR ini diarahkan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, memperkuat iklim investasi, serta mendukung pengembangan sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.
Kolaborasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama swakelola antara Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN dan Universitas Muhammadiyah Makassar.
FGD menjadi forum untuk menghimpun masukan mengenai potensi wilayah, arah pembangunan, persoalan lingkungan, serta batas wilayah perencanaan yang akan menjadi dasar penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka 2.
Kementerian ATR/BPN Libatkan Akademisi Unismuh Makassar
Kegiatan diawali sambutan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, S.T., M.Sc., yang disampaikan secara daring.
FGD kemudian dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, S.H., M.H., mewakili Bupati Kolaka.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan akademisi untuk menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan kebijakan penataan ruang.
Pada kerja sama ini, Unismuh Makassar melibatkan enam personel tim ahli yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan wilayah, ekonomi pembangunan, dan pemetaan.
Tim dipimpin Fathurrahman Burhanuddin sebagai Team Leader, didampingi M. Nurhidayat dan Nini Apriani Rumata sebagai Co-Leader.
Dua tenaga ahli ekonomi pembangunan yang dilibatkan adalah Nurhikmah Padiyatu dan Soemitro Emin Praja.
Sementara itu, Multazam Mustadjab, alumni Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Unismuh Makassar, bertugas sebagai Asisten Ahli Pemetaan.
Keterlibatan tim tersebut diharapkan memperkuat penyusunan RDTR melalui pendekatan akademik, analisis spasial, kajian ekonomi, dan pertimbangan keberlanjutan lingkungan.
Fathurrahman: RDTR Berikan Kepastian Investasi
Ketua Tim Ahli Unismuh Makassar, Fathurrahman Burhanuddin, mengatakan penataan ruang mempunyai peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurutnya, penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik dapat membantu pemerintah daerah memberikan kepastian kepada investor.
“Penataan ruang yang terstruktur dan responsif kini menjadi fondasi utama pemerintah daerah dalam memacu pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui penyelarasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS), kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi kini semakin nyata, sekaligus membuka pintu arus modal yang lebih efisien dan transparan,” ujar Fathurrahman.
Ia menjelaskan, RDTR bukan hanya dokumen yang mengatur peruntukan dan pemanfaatan ruang.
Dokumen tersebut juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan, mengendalikan pemanfaatan lahan, dan memberikan kepastian lokasi kegiatan usaha.
Integrasi RDTR dengan sistem OSS diharapkan dapat mendukung proses perizinan yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Namun, Fathurrahman mengingatkan bahwa kemudahan investasi harus tetap memperhatikan perlindungan sektor-sektor ekonomi utama masyarakat.
“Selain itu, wilayah perencanaan khususnya di Kecamatan Samaturu dan Kecamatan Latambaga memiliki daya tarik investasi pada sektor-sektor vital. Pemerintah daerah menegaskan bahwa efisiensi perizinan justru berjalan beriringan dengan komitmen menjaga dan mengoptimalkan fungsi ruang untuk sektor komoditas utama: pertanian, perkebunan, dan perikanan,” jelasnya.
Samaturu dan Latambaga Jadi Fokus Penataan Ruang
Pada penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka 2, perhatian diarahkan pada dua kawasan, yakni Kawasan Perkotaan Samaturu dan Kawasan Minapolitan Latambaga.
Kedua wilayah tersebut memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana pengembangan kawasan.
Untuk Kawasan Perkotaan Samaturu, perencanaan diarahkan dengan memperhatikan potensi pertanian, perkebunan, perikanan, kegiatan ekonomi masyarakat, serta kebutuhan infrastruktur pendukung.
Sementara itu, Kawasan Minapolitan Latambaga memiliki keterkaitan dengan pengembangan ekonomi pesisir dan perikanan.
Potensi tersebut mencakup pengolahan hasil perikanan, kegiatan pelayanan ekonomi, serta peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Tim penyusun juga mengidentifikasi sejumlah isu strategis, antara lain pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, mitigasi risiko bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlindungan kawasan pesisir dan lahan produktif.
Selain membahas potensi ekonomi, FGD I juga memberikan perhatian terhadap penentuan batas delineasi wilayah perencanaan.
Penetapan batas tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR.
Fakultas Teknik Unismuh Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Keterlibatan Fakultas Teknik Unismuh Makassar dalam penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, akademisi Unismuh terlibat dalam proses perencanaan yang berkaitan langsung dengan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan wilayah.
Penyusunan RDTR membutuhkan kajian yang tidak hanya mempertimbangkan kondisi geografis, tetapi juga perkembangan sosial ekonomi, potensi investasi, kebutuhan infrastruktur, dan daya dukung lingkungan.
Karena itu, keterlibatan tenaga ahli dari berbagai bidang menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif.
FGD I merupakan salah satu tahapan awal penyusunan RDTR Kabupaten Kolaka 2.
Hasil pembahasan akan menjadi bahan untuk pendalaman analisis teknis, perumusan konsep pengembangan wilayah, serta penyusunan ketentuan pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Melalui kolaborasi tersebut, RDTR Kabupaten Kolaka diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang memberikan kepastian investasi sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. ***


















