BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munada, mengeluarkan surat tertanggal 22 Januari 2025, tentang Pembukaan Periode Perbaikan Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Guru Besar Tahun 2025.
Surat ini ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdiktisaintek; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII: Pimpinan Perguruan Tinggi Kementerin/Lembaga Lain
Pada surat itu dijelaskan, Periode perbaikan kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2025 diusulkan melalui laman SISTER https://sister.kemdikbud.go.id.
Periode perbaikan diperuntukkan bagi usulan yang belum direkomendasikan pada gelombang-1 maupun gelombang-2 tahun 2024 dan belum mencapai Batas Usia Pensiun pada bulan April 2025.
Angka kredit (AK) dan SKP yang digunakan:
a. AK Integrasi kinerja s.d tahun 2022
b. AK Konversi tahun 2023
c. SKP tahun 2022 dan 2023
Pemenuhan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) yang digunakan:
a. LKD BKD periode 2022/2023 Ganjil dan Genap;
a. LKD BKD periode 2023/2024 Ganjil dan Genap.
Periode waktu perbaikan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Guru Besar sebagai berikut:
- Persiapan dan pengajuan usulan perbaikan JAD oleh PT mulai 10-17 Februari 2025
- Validasi dan pengesahan usulan JAD oleh pemimpin PT/LLDikti mulai 18-21 Februari 2025
- Penilaian usulan JAD mulai 24 Februari – 16 Maret 2025
4.Validasi dan Penetaatan Hasil penilaian JAD… 17-21 Maret 2025.