BERITASEMBILAN.Com- Jakarta – Tata kelola guru agar tersentralisasi oleh Kemendikdasmen maka perlu dibentuk Badan Guru Nasional, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani ST,M.Si kepada media Kamis 13 Maret 2025.
Dijelaskan, perubahan UU Sisdiknas diharapk dapat menciptakan keselarasan antar regulasi yang mengatur guru, sehingga tidak terjadi benturan dalam hal jaminan kesejahteraan, transparansi proses dan rekrutmen, distribusi dan tempat penugasan, serta status kepegawaian yang jelas dan tidak tumpang tindih,” tegas legislator asal Fraksi PKB ini.
Revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan pengakuan terhadap profesi guru sebagai bagian penting dalam ekosistem pendidikan, ungkap pria kelahiran Lombok Tengah ini.
“Frasa terkait tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan fungsional, tetap dipertahankan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pendidik,” ujar Ketua DPW PKB NTB ini.
Dia juga mendorong agar peran dan independensi organisasi profesi guru dapat diperkuat. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar pemerintah tidak mengintervensi organisasi tersebut.
Sentralisasi pengelolaan guru harus dilakukan tanpa menabrak UU Otonomi Daerah yang mengatur kewenangan pendidikan dan guru di daerah sebagai bagian dari reformasi, kata mantan anggota DPRD Provinsi NTB ini.
Sentralisasi pengelolaan guru, kata dia, perlu didukung agar guru terhindar dari intervensi pemerintah daerah serta mempermudah redistribusi dan perekrutan tenaga pendidik.
“Jika kebijakan ini diterapkan, diusulkan dibentuk Badan Guru Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam manajemen guru secara terpusat,” katanya.
Lebih lanjut, Lalu menjelaskan ada 3 alternatif yang dapat dipertimbangkan terkait sentralisasi pengelolaan guru. Pertama, pengadaan guru dengan sistem rekrutmen dan penempatan ASN yang terpusat. Kedua, pengelolaan guru sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Ketiga, pengadaan guru dengan perencanaan, distribusi, perekrutan, dan penempatan ASN yang dikendalikan langsung oleh pusat, untuk memastikan pemerataan dan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia, kata Lalu Irfani dari Dapil NTB 2/Pulau Lombok ini.*