MAKASSAR. Rektor UMI dan mantan Rektor UMI serta dua orang lainnya ditetapkan oleh Polda Sulsel selaku tersangka kasus dugaan penggelapan dengan senilai total Rp.4,3 miliar dalam lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa, 24 September 2024.
“Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambung Nasaruddin.
Dia menerangkan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Nasaruddin menambahkan, penyidik baru mengumumkan keempat tersangka. Keempatnya belum dilakukan penahanan.
“Belum ada dilakukan penahanan, karena baru hari ini dilakukan penetapan,” jelasnya.***