BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Dr. Andi Lukman, M.Si., membuka Sosialisasi Sistem dan Prosedur Layanan Kelembagaan melalui Sistem Informasi Kelembagaan atau SIAGA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mahoni Hall, Claro Hotel Makassar, Jumat (26/6/2026).
Sosialisasi ini diikuti pimpinan perguruan tinggi swasta dan penyelenggara perguruan tinggi se-Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait layanan kelembagaan dan akreditasi perguruan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan prosedur layanan kelembagaan yang kini semakin berbasis digital, data, dan mutu.
Menjawab hal tersebut, Prof. Agus Setyo Muntohar menjelaskan perguruan tinggi harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru Kemendiktisaintek.
Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dipahami perguruan tinggi adalah penerapan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi atau IAPT 4.1.
Ia mengatakan, instrumen baru tersebut mengubah orientasi penilaian akreditasi.
Penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi, tetapi lebih menekankan pembuktian kinerja, budaya mutu, tata kelola, relevansi pendidikan, luaran tridarma, serta dampak nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.
Prof. Agus menjelaskan, dokumen utama dalam proses akreditasi adalah Laporan Evaluasi Diri atau LED.
LED harus memuat analisis setiap indikator disertai bukti pendukung yang valid.
“Narasi LED harus disusun secara ringkas, berbasis data yang valid, dan dapat dilengkapi hyperlink agar asesor mudah mengakses dokumen pendukung,” jelasnya.
Selain LED, Laporan Kinerja Perguruan Tinggi atau LKPT juga menjadi sumber utama penilaian akreditasi.
Karena itu, validitas data PDDIKTI, pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI, serta konsistensi pelaporan menjadi faktor penting yang menentukan hasil akreditasi.
Ia menegaskan, seluruh perguruan tinggi swasta memiliki peluang meraih predikat Terakreditasi Unggul.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dicapai apabila perguruan tinggi mampu membangun budaya mutu secara konsisten.
“Kuncinya adalah kepemimpinan yang kuat, tata kelola akuntabel, pembelajaran yang relevan, penelitian dan pengabdian yang berdampak, kerja sama produktif, serta peningkatan kualitas lulusan secara berkelanjutan,” katanya.
Pada sesi berikutnya, Andi Walitakhri, S.E., M.Ak., M.H., menjelaskan prosedur layanan kelembagaan melalui SIAGA.
Ia memaparkan, seluruh usulan kelembagaan kini dilakukan melalui sistem tersebut.
Usulan itu meliputi pembukaan program studi baru, perubahan bentuk perguruan tinggi, perubahan nomenklatur, serta berbagai layanan kelembagaan lainnya.
Menurutnya, setiap usulan diawali dengan pengunggahan dokumen melalui SIAGA.
Selanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi oleh LLDIKTI, kemudian dievaluasi Kemendiktisaintek hingga diterbitkan keputusan.
Karena itu, setiap perguruan tinggi diminta menyiapkan dokumen secara lengkap dan valid.
Dokumen tersebut meliputi legalitas kelembagaan, dosen tetap yang memenuhi syarat, kurikulum berbasis capaian pembelajaran, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta sistem penjaminan mutu yang berjalan dengan baik.
Melalui sosialisasi ini, LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara berharap perguruan tinggi swasta semakin siap menghadapi perubahan regulasi layanan kelembagaan dan akreditasi.
Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola berbasis mutu, data, dan layanan digital.


















