BERITASEMBILAN.Com-Makassar — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX kembali mengeluarkan pemberitahuan penting bagi seluruh Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan pimpinan perguruan tinggi di wilayah kerjanya.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala LLDIKTI IX Prof. Dr. Andi Lukman, diumumkan bahwa layanan usulan pendirian/perubahan PTS serta pembukaan Program Studi (Prodi) tahun 2025 akan ditutup sementara mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Februari 2026.
Seperti dikutip dari laman https://lldikti9.id, Selasa siang 2 Desember 2025, pemberitahuan ini menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui surat bernomor 6319/B3/DT.03.02/2025 tertanggal 12 November 2025. Penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan proses administrasi dan pengelolaan anggaran kementerian menjelang akhir tahun.
Batas Waktu Unggah Usulan Diperketat
Dalam surat edaran tersebut, LLDIKTI IX menegaskan bahwa usulan pendirian atau perubahan PTS serta pembukaan program studi melalui SIAGA (siaga.kemdiktisaintek.go.id) hanya dapat diterima hingga batas waktu tertentu.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Usul perdana harus diunggah dan diselesaikan paling lambat 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
- Usul perbaikan juga wajib diunggah paling lambat pada tanggal yang sama, yaitu 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
LLDIKTI menekankan bahwa perguruan tinggi perlu memastikan dokumen lengkap dan memenuhi seluruh ketentuan sebelum melakukan unggah. Setelah melewati tanggal tersebut, sistem SIAGA akan ditutup dan tidak menerima pengajuan baru maupun revisi selama dua bulan.
Evaluasi Lapangan Setelah 10 Desember Dipindahkan ke Tahun 2026
Poin lain yang mendapat perhatian dalam surat tersebut adalah terkait pelaksanaan Evaluasi Lapangan (EL). Disebutkan bahwa usulan yang memasuki tahapan EL setelah 10 Desember 2025 tidak lagi dapat diproses tahun ini.
“Usulan yang berstatus ‘Evaluasi Lapangan’ setelah 10 Desember 2025 akan dijadwalkan ulang dan diproses pada tahun 2026,” demikian isi pemberitahuan tersebut.
Kemenristekdikti menyebut padatnya agenda penutupan tahun dan pembatasan anggaran sebagai alasan utama penundaan tersebut.
Penyesuaian Proses Rekomendasi PTS dan Prodi di SIPINTER LLDIKTI IX
Selain melalui SIAGA, perguruan tinggi juga diwajibkan memperhatikan ketentuan pengajuan rekomendasi pendirian/perubahan PTS maupun pembukaan program studi yang diproses melalui SIPINTER LLDIKTI IX (sipinter.lldikti9.id).
LLDIKTI IX mengatur batas waktu pengunggahan sebagai berikut:
- Usul perdana rekomendasi dapat diunggah paling lambat 7 Desember 2025 pukul 15.00 WITA.
- Usul perbaikan rekomendasi diberikan waktu hingga 10 Desember 2025 pukul 15.00 WITA.
Dengan adanya batas waktu yang singkat tersebut, LLDIKTI IX mengimbau seluruh perguruan tinggi di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara untuk segera menyesuaikan jadwal internal agar proses dapat berjalan lancar.
LLDIKTI IX Ajak PTS Lebih Proaktif
Prof. Andi Lukman dalam keterangannya berharap seluruh PTS dapat memperhatikan tenggat waktu dan mengikuti prosedur dengan baik demi kelancaran proses tahun berjalan.
“LLDIKTI IX mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh pimpinan PTS agar proses unggah usulan dapat selesai sebelum batas waktu. Penutupan sementara ini merupakan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama,” ujarnya dalam surat yang disampaikan kepada seluruh pimpinan badan penyelenggara PTS dan perguruan tinggi lingkup LLDIKTI IX.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan dan pendampingan teknis bagi perguruan tinggi yang membutuhkan klarifikasi atau bantuan dalam proses pengajuan.***


















