BERITASEMBILAN.Com-Makassar. BPJS Kesehatan Cabang Makassar menyerahkan bantuan lima unit kursi roda kepada lima penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Penyerahan bantuan dilakukan langsung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, dr. Prabowo, M.Kes., AAK.
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam mendukung mobilitas dan aktivitas mereka sehari-hari.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan inklusivitas, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sekretaris PPDI Kota Makassar, Noldus Pandin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Makassar atas perhatian yang diberikan kepada anggota organisasinya.
Menurutnya, bantuan kursi roda tersebut merupakan wujud nyata kepedulian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
“Sebagai bagian dari organisasi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Makassar, tentu sangat berterima kasih atas pembuktian nilai inklusif yang nyata hari ini bagi kami. Semoga hal ini tidak berhenti di sini saja, namun bisa menjadi langkah untuk selanjutnya secara berkelanjutan,” ungkap Noldus Pandin kepada media, Selasa (3/11/2026).
Noldus berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh dukungan sesuai kebutuhan mereka.
Ia menilai perhatian terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya diwujudkan melalui bantuan sesaat, tetapi juga memerlukan komitmen berkelanjutan dari berbagai pihak.
Penerima Bantuan Sampaikan Terima Kasih
Salah seorang penerima bantuan kursi roda, Andi Marlina, menyampaikan rasa terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Makassar dan pengurus PPDI Kota Makassar.
Dengan nada haru, Andi Marlina mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya.
Ia berharap kursi roda tersebut dapat membantu menunjang mobilitas dan mempermudah aktivitas sehari-hari.
Bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan mobilitas, ketersediaan alat bantu seperti kursi roda memiliki arti penting dalam mendukung kemandirian dan partisipasi dalam kehidupan sosial.
Dorong Makassar Semakin Inklusif
Penyerahan bantuan lima kursi roda ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Makassar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
PPDI Kota Makassar berharap kepedulian yang ditunjukkan BPJS Kesehatan dapat mendorong semakin banyak lembaga dan institusi untuk terlibat dalam mendukung kebutuhan penyandang disabilitas.
Melalui bantuan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Makassar tidak hanya memberikan dukungan berupa alat bantu mobilitas, tetapi juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antara lembaga pelayanan publik dan organisasi penyandang disabilitas.
Bagi PPDI Kota Makassar, bantuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kolaborasi dalam mewujudkan lingkungan sosial yang lebih inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.


















