BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Agung Prabowo, mengingatkan ancaman penyalahgunaan narkotika terhadap masa depan generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kuliah umum di hadapan civitas akademika Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan berlangsung di Gedung Lilin UKI Paulus, Jalan Perintis Kemerdekaan, Daya, Makassar.
Kuliah umum mengangkat tema “Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba: Strategi Pencegahan dan Penguatan Ketahanan Mahasiswa dalam Menghadapi Ancaman Narkotika.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Kegiatan ini juga dirangkaikan agenda penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara UKI Paulus dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kuliah umumnya, Agung Prabowo memaparkan perkembangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, faktor risiko yang memengaruhi generasi muda, serta konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.
BNN Sulsel Paparkan Data 4,15 Juta Jiwa
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah perkembangan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Dalam bahan presentasi yang ditampilkan, Agung Prabowo memaparkan angka prevalensi sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa pada periode 2023–2025.
Angka tersebut dalam materi BNN disebut meningkat dibandingkan prevalensi sebesar 1,73 persen pada 2022.
Paparan tersebut juga menyoroti kelompok usia muda 15–24 tahun sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pencegahan.
Lingkungan sosial menjadi salah satu faktor risiko yang turut dibahas dalam materi kuliah umum.
Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya upaya pencegahan sejak dini, terutama melalui lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Bagi mahasiswa, pemahaman mengenai bahaya narkotika menjadi penting karena mereka berada pada fase pengembangan potensi diri, pembentukan karakter, serta persiapan memasuki dunia profesional.
Pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendidikan, penguatan karakter, dan dukungan lingkungan sosial yang sehat.
Mahasiswa Diberi Pemahaman tentang UU Narkotika
Selain memaparkan perkembangan penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN Sulsel juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mengatur narkotika di Indonesia.
Materi kuliah umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemaparannya, dijelaskan sejumlah istilah penting, di antaranya narkotika, psikotropika, prekursor narkotika, peredaran gelap, penyalahgunaan, serta ketergantungan narkotika.
Agung Prabowo juga membahas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai bagian dari penanganan ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi medis berkaitan dengan proses pengobatan untuk mengatasi ketergantungan, sedangkan rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan kemampuan seseorang agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial dalam masyarakat.
Materi lainnya membahas ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 610 dan Pasal 611 yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Melalui pemahaman terhadap aspek hukum tersebut, mahasiswa diharapkan semakin menyadari risiko dan konsekuensi serius dari keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Rektor UKI Paulus: Generasi Emas Harus Bebas Narkoba
Sementara itu, Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membangun ketahanan mahasiswa terhadap ancaman narkotika.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan penguasaan teknologi.Mahasiswa juga harus dibekali karakter yang kuat, integritas, tanggung jawab, serta kemampuan menghadapi pengaruh negatif lingkungan sosial.
Agus Salim mengaitkan persoalan penyalahgunaan narkoba dengan cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, pembangunan Indonesia menuju negara maju membutuhkan generasi muda yang sehat, produktif, berpendidikan, dan memiliki ketahanan moral.
Penyalahgunaan narkotika dinilai menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengambil bagian dalam upaya pencegahan.
Prof Agus Salim menegaskan bahwa kampus harus berada di garis depan dalam membangun kesadaran mengenai bahaya narkotika.
Ia menilai kecerdasan intelektual perlu diimbangi dengan ketahanan karakter agar mahasiswa mampu menghadapi berbagai tekanan kehidupan.
Pendidikan tinggi, menurutnya, harus diarahkan pada pembentukan manusia secara utuh, bukan hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran moral.
Kampus Perlu Perkuat Pendidikan dan Pendampingan Mahasiswa
Prof Agus Salim juga menyoroti pentingnya penguatan ketahanan mahasiswa melalui pendekatan pendidikan, pembentukan karakter, lingkungan sosial, pendampingan, dan kerja sama antarlembaga.
Mahasiswa perlu memperoleh informasi yang benar mengenai bahaya narkotika, dampak kesehatan, risiko ketergantungan, serta konsekuensi hukum penyalahgunaannya.
Di sisi lain, lingkungan kampus perlu mendorong mahasiswa terlibat dalam kegiatan positif, kreatif, dan produktif.
Pendampingan juga diperlukan bagi mahasiswa yang menghadapi tekanan psikologis maupun persoalan pribadi yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap penyalahgunaan zat.
Menurut Agus Salim, pencegahan narkoba tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi atau penyuluhan.
Upaya tersebut perlu menjadi bagian dari pembinaan mahasiswa dan pengembangan budaya akademik yang sehat.
Karena itu, kerja sama antara perguruan tinggi dan BNN dinilai penting untuk memperluas edukasi, meningkatkan literasi hukum dan kesehatan, serta memperkuat program pencegahan di lingkungan kampus.
Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Gerakan Antinarkoba
Kuliah umum bersama Kepala BNN Sulsel tersebut juga menjadi momen untuk mendorong keterlibatan mahasiswa dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mahasiswa diharap tidak hanya menjadi peserta penyuluhan, tetapi juga mampu menjadi penggerak penyebaran informasi mengenai bahaya narkotika di lingkungan pergaulan dan masyarakat.
Melalui organisasi kemahasiswaan, kegiatan akademik, serta pengabdian masyarakat, pesan-pesan pencegahan dapat disampaikan secara lebih luas.
Agus Salim berharap penguatan kerja sama UKI Paulus dan BNN Sulsel dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi pembinaan generasi muda.
Ia mengingatkan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas kesehatan, moral, dan karakter generasi penerusnya
Rektor UKI Paulus menyampaikan pesan bahwa generasi emas harus lahir dari generasi yang sehat, berkarakter, berintegritas, dan bebas narkoba.
Kuliah umum tersebut diharap memperkuat kesadaran seluruh civitas akademika UKI Paulus mengenai pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***


















