Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Konkerprov II PGRI Sulsel Sosialisasikan Permendikdasmen 4/2026, Bahas Perlindungan Guru

×

Konkerprov II PGRI Sulsel Sosialisasikan Permendikdasmen 4/2026, Bahas Perlindungan Guru

Share this article
Example 468x60

BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu agenda penting dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) II Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (23/10/2026).

Konferensi yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 Oktober 2026, tersebut tidak hanya membahas konsolidasi dan program organisasi, tetapi juga berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan profesi pendidik.

Example 300x600

Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Materi tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Muhammad Nasir, S.Pd., M.Pd.

Di hadapan peserta Konkerprov II, Muhammad Nasir menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi perlindungan guru agar para pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan memperoleh rasa aman.

Menurutnya, perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Konkerprov II PGRI Sulsel Beri Perhatian pada Perlindungan Guru

Konkerprov II PGRI Sulsel mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dalam Mewujudkan Guru Bermutu Indonesia Maju.”

Kegiatan tersebut diikuti pengurus PGRI dari 24 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan bersama jajaran pengurus PGRI tingkat provinsi.

Ketua PGRI Sulsel, Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum., bersama Sekretaris Umum Dr. Abdi, M.Pd., memimpin jajaran organisasi dalam pelaksanaan konferensi masa bakti XXIII Tahun 2024–2029.

Dalam rangkaian sidang konferensi, persoalan perlindungan profesi menjadi salah satu materi yang diberikan kepada peserta.

Melalui sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, para pengurus PGRI diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pemahaman tersebut penting untuk diteruskan kepada anggota PGRI hingga ke tingkat cabang dan ranting.

Muhammad Nasir Jelaskan Cakupan Perlindungan Pendidik

Dalam pemaparannya, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa perlindungan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya ditujukan kepada guru.

Regulasi tersebut juga mencakup berbagai unsur pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kelompok pendidik meliputi guru, pamong belajar, instruktur, fasilitator, dan narasumber.

Sementara tenaga kependidikan mencakup pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, tenaga administrasi, serta petugas kebersihan dan keamanan.

Menurut Nasir, cakupan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan dalam dunia pendidikan tidak dapat dipisahkan dari peran berbagai unsur yang mendukung kegiatan pembelajaran.

Karena itu, pemahaman terhadap regulasi perlu dimiliki tidak hanya oleh guru, tetapi juga pengelola sekolah dan seluruh tenaga kependidikan.

Perlindungan diharapkan memberikan rasa aman kepada tenaga pendidik dalam melaksanakan pembelajaran, membimbing peserta didik, serta menjalankan tanggung jawab profesionalnya.

Empat Prinsip Perlindungan Jadi Perhatian

Muhammad Nasir juga memaparkan sejumlah prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Prinsip tersebut meliputi non-diskriminasi, akuntabilitas, nirlaba, dan praduga tak bersalah.

Non-diskriminasi menegaskan bahwa perlindungan harus diberikan tanpa membeda-bedakan pihak yang membutuhkan.

Prinsip akuntabilitas menekankan bahwa setiap tindakan perlindungan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara prinsip nirlaba menghendaki agar pelaksanaan perlindungan tidak berorientasi pada keuntungan.

Adapun praduga tak bersalah menekankan pentingnya proses pemeriksaan yang adil sebelum seseorang dinyatakan bersalah.

Melalui penerapan prinsip tersebut, penanganan persoalan yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

Pengurus PGRI Diharapkan Sosialisasikan Regulasi ke Daerah

Pembahasan perlindungan guru dalam Konkerprov II menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengurus organisasi terhadap kebijakan pendidikan nasional.

Dengan melibatkan utusan PGRI dari seluruh kabupaten dan kota, hasil sosialisasi diharapkan dapat diteruskan kepada anggota di daerah masing-masing.

Pengurus PGRI memiliki peran dalam memberikan informasi mengenai regulasi, membantu anggota memahami hak dan kewajiban profesi, serta memfasilitasi pendampingan ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan tugas pendidikan.

Selain pemahaman terhadap aturan, satuan pendidikan juga perlu memiliki mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian persoalan yang jelas.

Langkah tersebut penting agar setiap masalah dapat ditangani secara tepat tanpa mengabaikan hak guru maupun peserta didik.

Perlindungan profesi juga perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik pendidik.

Konkerprov II Juga Hadirkan Polda Sulsel

Selain sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Konkerprov II PGRI Sulsel juga menghadirkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk membahas perlindungan hukum guru.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Woro Susilo, S.E., menyampaikan materi mengenai peran Polri dalam perlindungan profesi pendidik.

Dalam pemaparannya, Woro Susilo menjelaskan empat peran kepolisian, yakni preventif, protektif, penegakan hukum, dan kolaboratif.

Materi tersebut melengkapi sosialisasi regulasi perlindungan guru yang disampaikan Muhammad Nasir.

Kehadiran unsur PGRI dan kepolisian dalam satu forum diharapkan memperkuat koordinasi ketika guru menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

Konkerprov II Bahas Program PGRI Sulsel 2026–2027

Ketua Panitia Pelaksana Konkerprov II PGRI Sulsel, Hj. Juhrah, S.Sos., M.AP., sebelumnya menjelaskan bahwa konferensi melibatkan 243 utusan pengurus PGRI dari 24 kabupaten dan kota serta 25 pengurus PGRI Provinsi Sulsel.

Selain perlindungan profesi, konferensi juga mengagendakan evaluasi program organisasi, laporan keuangan, serta penyusunan program kerja tahun 2026–2027.

Pembahasan dilanjutkan melalui sidang pleno dan tiga komisi.

Komisi A membahas keorganisasian dan pernyataan organisasi, Komisi B membahas program mandatori PGRI Sulsel, sedangkan Komisi C membahas keuangan organisasi.

Hasil pembahasan komisi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Melalui Konkerprov II, PGRI Sulsel berharap dapat menghasilkan keputusan organisasi yang relevan dengan kebutuhan anggota, termasuk peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.

Pemahaman regulasi yang semakin baik, pengurus PGRI diharapkan mampu memberikan informasi dan pendampingan yang tepat kepada anggota sehingga guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan bertanggung jawab.***

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *