Pengantar Redaksi:
Ketika serah terima jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah IX dari pejabat lama, Prof Dr Jasruddin, M.Si kepada pejabat baru Dr. Andi Lukman, M.Si, 12 Januari 2022. Andi Lukman bertekad akan menghadirkan 30 Guru Besar sepanjang tahun 2022 dan 100 Guru Besar sampai dengan 2027.
Tetapi rupanya target itu tepat pada Sabtu siang 23 Nopember 2024, sudah tercapai dan impian tersebut menurut Andi Lukman membuat dirinya serasa kaki tidak berjalan di atas tanah saking gembira dan senangnya.
Pencapaian 100 Guru Besar dalam rentang waktu masa tugas dua tahun 10 bulan bagi Dr Andi Lukman, merupakan catatan sejarah yang sangat berkesan dan memberi kenangan yang sangat luar biasa dalam menjalani karier di Kantor LLDIKTI IX.
Para profesor tersebut berasal dari Dosen LLDIKTI Dipekerjakan dan Dosen Tetap Yayasan. Keseratus profesor itu menyebar pada perguruan tinggi yang berada di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara
Kampus tempat mengajar pada profesor yang berhasil meraih puncak karier seorang dosen ini berada di universitas, institut, sekolah tinggi dan lainnya.
Pada portal beritasembilan.com, akan dituliskan sosok 100 Profesor itu secara berseri satu persatu semoga bermanfaat. ***
#########################
Prof Poppy Andilolo Meraih Puncak Karier Guru Besar Di Masa Pensiun
BERITASEMBILAN.Com-MAKASSAR. Penantian panjang mencapai puncak karier dosen dengan meraih Guru Besar akhirnya terwujud bagi Prof Dr Poppy Andilolo, SH, MH walau dia meraih setelah memasuki masa pensiun selaku Dosen Dipekerjakan LLDIKTI.
Profesor yang senantiasa muda, ceriah dan gembira ini meraih jenjang Guru Besar setelah menjalani masa pension sehingga dia merupakan dosen pertama di UKI Paulus dengan status Nomor Induk Dosen Khusus pada kampus tempatnya mengajar selaku dosen di Fakultas Ilmu Hukum.
Prof Poppy meraih jabatan fungsional Guru Besar sesuai SK Kemendikbud RI Nomor: 26373/MPK.A/KP.05.01/2022, tentang menaikkan jabatan akademik dosen, Profesor Bidang Hukum dengan angka kredit 855 per 1 April 2022.
SK Guru Besar itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 9 April 2022.
Seperti diketahui, sosok Prof Poppy lahir di Ujungpandang, 3 September 1952. Tamat SMA Katolik Cenderawasih Makassar. Alumni S1 Sarjana Hukum Unhas 1981. Magister Ilmu Hukum PPs-Unhas 1998. Doktor Ilmu Hukum PPs-Unhas 2013.
Menjadi dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UKIP sejak 1983. Lolos jadi Dosen Dipekerjakan Kopertis IX Sulawesi di Universitas Atma Jaya 1982. Pindah ke Universitas Satria sampai memasuki masa pensiun.
Sejak 2017 meraih status dosen Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) UKI Paulus Makassar dan mengantar dirinya jadi Profesor Ilmu Hukum.
Pengukuhan selaku Guru Besar Ilmu Hukum di UKI Paulus dijalani 11 Oktober 2022 di Hotel Claro dalam Rapat Senat Luar Biasa, dipimpin Rektor UKI Paulus, Prof Dr Agus Salim SH MH dengan membacakan orasi ilmiah berjudul, Analisis Kriminologis Terhadap Perdagangan Orang Sebagai Extra Ordinary Crime.
Pada pidato pengukuhan antara lain dikatakan, pengaturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik mengenai rumusan
kriminalisasi perbuatan, pertanggung jawaban dan muatan sanksi maksimal dan minimal (penjara dan denda) yang akan diterapkan kepada pelaku kejahatan TPPO belum dapat menjadi dasar kriminologis peningkatan kualifikasi TPPO sebagai kejahatan biasa menjadi kejahatan luar biasa.
Karena muatan substansi hukum dimaksud hanya mencantumkan kualifikasi kejahatan TPPO sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) dan tidak menjangkau sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Diperlukan kriminalisasi norma hukum baru melalui kebijakan kriminal berdasarkan hasil analisis kriminologis.
Fakta sosial kejahatan perdagangan orang semakin meningkat dan mencapai eskalasi yang memuncak dalam masyarakat yang terdeteksi melalui statistik kriminal.
Peningkatan eskalasi TPPO membahayakan tatanan sosial dalam bermasyarakat; menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan, nilai dan norma yang sudah mapan dan memunculkan kondisi sosial yang anomistis.
Selain itu juga hadir mafia kejahatan, viktimisasi struktural dan viktimisasi fungsional sehingga setiap orang baik secara individu dan kelompok selalu dalam ketegangan sosial sehingga menjadi faktor kriminogen.
Penerapan sanksi pidana baik secara represif dan preventif oleh putusan pengadilan tidak dapat menahan laju eskalasi kejahatan TPPO dalam masyarakat sehingga diperlukan suatu upaya untuk merekonstruksi peran hukum (putusan pengadilan) menjadi alat control.
Hal demikian dilakukan untuk menentukan secara represif sanksi pidana maksimal agar pelaku dan orang yang merencanakan kejahatan TPPO dapat berhenti melakukan kejahatan. Upaya maksimalisasi peran hukum tersebut merupakan upaya meningkatkan kualifikasi kejahatan TPPO menjadi kejahatan luar biasa, katanya.***