BERITASEMBILAN.Com-MAKASSAR. Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) mendampingi guru-guru SMKN 9 Makassar dalam penyusunan perangkat uji kompetensikejuruan dan panitia sertifikasi kompetensi siswa 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan Kamis-Jumat, 24-25 Oktober 2024 di sekolah Jalann Salodong No 99, Untia Kota Makassar.
Kepala SMKN 9 Makassar, Drs. Muhiding, M.Si ditemui disela kesibukan mengatakan penyusunan Perangkat Uji Kompetensi ini salah tahapan kegiatan program bantuan pemerintah Sertifikasi Kompetensi Siswa 2024.
Perangkat uji ini akan digunakan oleh siswa yang akan disertifikasi pada 15-16 November 2024.
Wakasek SMKN 9 Makassar Bidang Kesiswaan Sugiyono, S.ST.Pi mewakili kepala sekolah, pada kesempatan itu menegaskan sertifikasi kompetensi ini diharap mampu meningkatkan daya saing alumni SMKN 9 Makassar di dunia kerja
Sertifikat kompetensi apalagi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka tidak diragukan lagi alumni-alumni yang kompeten ini mampu memperoleh pekerjaan sesuai skill yang dimiliki.
Dia berharap guru-guru SMKN 9 Makassar semakin banyak menjadi Asesor Kompetensi, kalau saat ini baru dua orang guru bersertifikat Asesor yakni, Panca Wardana dan Muthahharah Muchtar, kedepan akan diarahkan agar guru-guru semakin banyak ikut Diklat Asesor, tandas Sugiyono.
Asesor LSP-KP Sony Permadi yang hadir didampingi oleh Imam Pujiono dan Ajeng Widya Pitaloka menyampaikan, LSP-KP sangat mendukung keinginan guru-guru SMKN 9 Makassar menjadi Asesor
Pihaknya siap mewadahi dan berbagi informasi terkait pelaksanaan Diklat dan persyaratan calon Asesor.
Ajeng Widya Pitaloka Asesor LSP-KP bidang Pengolahan Ikan dan Imam Pujiono Asesor LSP-KP bidang Penangkapan Ikan, menjelaskan, minimal ada 11 dokumen harus disiapkan sebagai perangkat uji kompetensi.
Dokumen itu yakni 1). Cover; 2). APL 01 Permohonan; 3). APL 02 Assessment Mandiri; 4). FR.IA 02 Tugas Praktik Demonstrasi; 5). FR.IA 02B CLO Demonstrasi; 6). FR.IA 03 Pertanyaan Mendukung Observasi; 7). FR.IA 06A Pertanyaan Tertulis Esai; 8). FR.IA 06C Lembar Jawaban Pertanyaan Esai; 9). FR.AK 01 Persetujuan Assessment; 10). FR.AK 02 Rekaman Assessment; dan 11). FR.AK 05 Laporan Assessment.
Sony menambahkan dalam penyusunan perangkat uji ini mengacu pada perangkat atau materi uji kompetensi (MUK) yang sudah ada dan sudah divalidasi oleh LSP-KP.
Pada pertemuan ini perlu dilakukan adalah kesepahaman tentang perangkat uji yang akan diterapkan kepada calon-calon asesi atau siswa peserta sertifikasi kompetensi.
Yakni pada skema Penanganan Ikan Hasil Tangkap di Atas Kapal dengan No Kode: MUK.SS.LSP-KP.PI.12.
Berdasar Surat Keputusan Ketua Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia No. Kpts.016/SK-LSP/KPPI/I/2020 tentang Penerapan Skema Sertifikasi Penangkapan Ikan di Laut.
Skema Pembuatan Diversifikasi Olahan Hasil Perikanan dengan No Kode MUK.SS.LSP-KP.PHP.09 berdasarkan SK Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (ASTUIN) No. 41/DPP-AST/VIII/2020 tentang Penerapan Skema Sertifikasi Pengolahan Hasil Perikanan.
Sony Permadi menegaskan bahwa LSP-KP akan mendampingi, mengawal dan membantu kegiatan sertifikasi kompetensi siswa tahun 2024 di SMKN 9 Makassar ini sepenuhnya mulai dari persiapan hingga selesainya proses pencetakan dan penerbitan sertifikat kompetensi dari BNSP.
Demikian tim Humas SMKN 9 Makassar, Panca Wardana memberitakan.***