BERITASEMBILAN.Com- Makassar. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Auliah Andika Rukman, resmi meraih gelar doktor setelah menjalani Sidang Promosi Doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs UMI), Jumat (6/3/2026).
Sidang promosi tersebut digelar di Aula PJJ Lantai 1 PPs UMI Makassar, Jalan Urip Sumoharjo No. 225 Makassar, mulai pukul 13.30 Wita.
Dalam sidang tersebut, Andika mempertahankan disertasi berjudul “Esensi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara pada Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Keadilan Sosial.”
Melalui disertasinya, Andika menawarkan perspektif baru dalam memandang tindak pidana korupsi. Ia menilai korupsi tidak hanya sebatas persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga sebagai kerusakan sosial yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak cukup hanya dimaknai sebagai pemulihan fiskal atau administratif yang kembali ke kas negara. Lebih dari itu, pemulihan tersebut harus diarahkan pada upaya memperbaiki dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat praktik korupsi.
“Korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap keuangan negara, tetapi juga tindakan yang melukai kepentingan publik secara luas,” ungkap Andika dalam pemaparannya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan tidak semata diukur dari jumlah uang yang berhasil dikembalikan, tetapi juga dari sejauh mana hasil pemulihan tersebut mampu menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat.
Dalam disertasinya, Andika juga menawarkan pendekatan yang lebih berorientasi pada korban. Masyarakat yang terdampak oleh buruknya layanan publik, tersendatnya pembangunan, hingga berkurangnya akses kesejahteraan akibat korupsi perlu dipandang sebagai pihak yang turut menanggung kerugian.
Karena itu, menurutnya, pemulihan aset dan kerugian negara harus ditempatkan dalam desain hukum yang lebih substantif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Gagasan tersebut dinilai relevan dengan praktik penegakan hukum korupsi yang selama ini lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara dalam arti sempit.
Andika mendorong agar hasil pemulihan aset tidak berhenti pada angka-angka administratif, tetapi juga dikaitkan dengan agenda kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Sidang promosi doktor Andika dipimpin oleh Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum sebagai Ketua Sidang.
Tim promotor terdiri dari Prof. Dr. H. Hambali Thalib, SH., MH sebagai Promotor, serta Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, SH., MH dan Prof. Dr. H. Ma’ruf Hafidz, SH., MH sebagai Ko-Promotor.
Adapun tim penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yakni Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH., MH, Prof. Dr. Hasbuddin Khalid, SH., MH, Prof. Dr. H. Askari Razak, SH., MH, Hj. Nur Fadhillah Mappaselleng, SH., MH., Ph.D, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, SH., MH sebagai Penguji Eksternal, serta Prof. Dr. Ir. Ratna Musa, MT sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.
Dalam sidang promosi tersebut, Andika tercatat sebagai Doktor ke-443 pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs UMI.
Sejumlah kolega dari Unismuh Makassar turut hadir memberikan dukungan. Di antaranya Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Irwan Akib, Wakil Rektor I Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor II Dr Ihyani Malik, serta Direktur PPs Unismuh Prof Erwin Akib.
Keberhasilan Andika meraih gelar doktor menambah daftar akademisi Unismuh Makassar yang terus memperkuat kapasitas keilmuan di level doktoral.
Bagi Fakultas Hukum Unismuh Makassar, capaian ini bukan hanya prestasi personal, tetapi juga menjadi energi baru dalam memperkokoh tradisi akademik, riset hukum, serta pengembangan gagasan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, Andika dikenal aktif dalam penguatan kelembagaan, pembelajaran, serta pengembangan mutu pendidikan hukum di lingkungan kampus.
Keberhasilannya menuntaskan studi doktoral di tengah tugas struktural menunjukkan komitmen bahwa tanggung jawab kepemimpinan di kampus dapat berjalan seiring dengan pengembangan kapasitas intelektual.
Disertasi yang diangkat Andika juga membawa pesan penting bahwa pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menghadirkan kembali manfaat hukum bagi masyarakat.
Dengan demikian, pengembalian kerugian negara tidak hanya dimaknai sebagai pemulihan keuangan negara, tetapi juga sebagai langkah menuju terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.***


















