BERITASEMBILAN.Com-Makassar. Persoalan perlindungan hukum bagi guru menjadi salah satu agenda penting dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) II Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (23/10/2026).
Konferensi yang diikuti pengurus PGRI dari 24 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan tersebut menghadirkan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel untuk memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Woro Susilo, S.E., tampil sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Di hadapan peserta konferensi, Woro Susilo memaparkan empat peran utama Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada guru.
Keempat peran itu meliputi pencegahan atau preventif, perlindungan atau protektif, penegakan hukum, serta kerja sama atau kolaboratif.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari perhatian PGRI Sulsel terhadap berbagai persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Konkerprov II PGRI Sulsel Perkuat Perlindungan Profesi Guru
Konkerprov II PGRI Sulsel tidak hanya membahas program kerja dan konsolidasi organisasi, tetapi juga memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang dihadapi tenaga pendidik.
Melalui sosialisasi yang melibatkan Polda Sulsel, para pengurus PGRI diharapkan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi guru.
Dalam pemaparannya, AKBP Woro Susilo menjelaskan pentingnya langkah pencegahan agar persoalan di lingkungan sekolah tidak berkembang menjadi konflik hukum.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta peningkatan literasi hukum bagi guru dan pengelola satuan pendidikan.
Sementara itu, peran perlindungan diarahkan untuk memastikan guru memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum ketika menghadapi persoalan berkaitan dengan tugas profesinya.
Pada aspek penegakan hukum, kepolisian tetap menjalankan kewenangannya secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
Perlindungan guru juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan keselamatan peserta didik.
Adapun peran kolaboratif menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, PGRI, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Lima Pilar Perlindungan Guru Jadi Materi Konferensi
Selain menjelaskan empat peran Polri, AKBP Woro Susilo juga memaparkan lima pilar yang perlu diperkuat dalam sistem perlindungan profesi guru.
Kelima pilar tersebut adalah tata kelola, literasi, respons cepat, kemitraan, dan monitoring.
Tata kelola berkaitan dengan perlunya prosedur yang jelas dalam menangani persoalan di lingkungan sekolah.
Literasi menekankan peningkatan pemahaman guru terhadap aturan hukum dan batas kewenangan dalam melaksanakan tugas pendidikan.
Sementara respons cepat diperlukan agar setiap pengaduan dapat segera ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Kemitraan diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, sedangkan monitoring diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan guru berjalan efektif.
Materi tersebut menjadi bekal bagi pengurus PGRI kabupaten dan kota untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai hak dan kewajiban profesi guru.
PGRI Sulsel Dorong Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Pembahasan perlindungan guru dalam Konkerprov II juga membuka ruang penguatan hubungan antara PGRI dan kepolisian.
Sebagai organisasi profesi, PGRI memiliki peran dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya.
Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi pencegahan dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sinergi kedua lembaga diperlukan agar persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas pendidikan dapat ditangani secara proporsional.
Persoalan pendisiplinan siswa, komunikasi antara guru dan orang tua, serta perbedaan penafsiran terhadap kebijakan sekolah menjadi beberapa hal yang membutuhkan pemahaman hukum.
Tidak semua persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah otomatis merupakan tindak pidana.
Karena itu, diperlukan pemahaman untuk membedakan persoalan administratif, etik profesi, disiplin, dan dugaan tindak pidana.
Perlindungan terhadap guru sendiri telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ketentuan tersebut mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Konkerprov II Diikuti Pengurus PGRI dari 24 Kabupaten dan Kota
Konkerprov II PGRI Sulsel berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, 22–24 Oktober 2026, di Hotel Dalton Makassar.
Konferensi masa bakti XXIII Tahun 2024–2029 tersebut mengusung tema “Memperkuat Silaturahmi dalam Mewujudkan Guru Bermutu Indonesia Maju.”
Ketua Panitia Pelaksana, Hj. Juhrah, S.Sos., M.AP., sebelumnya menjelaskan bahwa konferensi melibatkan 243 utusan pengurus PGRI dari 24 kabupaten dan kota serta 25 pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan dilaksanakan di bawah kepemimpinan Ketua PGRI Sulsel Prof. Dr. H. Hasnawi Haris, M.Hum., bersama Sekretaris Umum Dr. Abdi, M.Pd.
Selain perlindungan profesi guru, konferensi juga membahas evaluasi program organisasi, program mandatori, laporan keuangan, dan penyusunan agenda kerja PGRI Sulsel tahun 2026–2027.
Peserta juga mengikuti pembahasan berbagai kebijakan pendidikan, termasuk sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Hasil konferensi diharapkan menjadi dasar penguatan program PGRI Sulsel, termasuk peningkatan profesionalisme, solidaritas organisasi, dan perlindungan terhadap guru.
Dengan menghadirkan Polda Sulsel sebagai salah satu pemateri, Konkerprov II memperluas pembahasan organisasi dari persoalan internal menuju upaya memperkuat perlindungan hukum bagi anggota.
Penguatan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pengurus PGRI kabupaten dan kota hingga tingkat cabang dan ranting, sehingga guru memperoleh pemahaman dan akses pendampingan yang lebih baik ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas pendidikan.***


















