Oleh: Reza Sulistiawan
Ketua Umum Humaniera Fisip Unismuh Makassar
Merespon terkait drama ataupun berita dimana Mahkamah Konsitusi telah mengeluarkan 2 keputusan terkait RUU Pilkada nomor 60 dan 70, namun DPR RI justru membangkang mengikuti putusan Mahkama Agung dan merevisi RUU Pilkada.
Pada Kamis 22 Agustus 2024 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi hal tersebut, dia mengatakan bahwa revisi RUU Pilkada itu dibatalkan dan akan mengikuti putusan MK.
Tapi apakah omongan itu bisa tidak percaya?, sebab apabila belum ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi(baleg) DPR RI atau terbitnya PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK nomor 60 dan 70, maka hal tersebut bisa saja berubah.
Flashback 2019 dan 2020 ada kenangan, DPR RI mengesahkan UU, salah satunya UU KPK yang secara mendadak disahkan pada malam hari dan pada saat itu hal tersebut menuai banyak konsistensi.
Saya rasa tidak ada yang bisa menjamin hal tersebut, maka dari itu sebagai salah satu insitusi negara Badan Legislasi(Baleg) harus segera menerbitkan surat pembatalan revisi RUU Pilkada dan KPU harus segera menerbitkan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan mahkama konsitusi.
Adanya putusan MK ini menjadi angin segar dan harapan keberlangsungan demokrasi di Indonesia, jika sebab putusan itu diabaikan atau tidak diindahkan oleh DPR RI dan KPU.
Maka Pilkada 2024 berpotensi akan ada banyak daerah pemilu yang melawan kotak kosong atau calon independen ataukah hanya dijadikan sebagai boneka kekuasaan.
Ini menunjukkan kondisi yang buruk bagi demokrasi di Indonesia karena akan dihadirkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam Pilkada 2024 apabila putusan MK itu di abaikan.
Belum lagi terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang mengundang pimpinan Komisi ll DPR RI dan anggota Komisi ll DPR RI untuk membahas putusan MA terkait UU PILKADA nomor 70/PUU-XXll/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.
Maka dari itu kita harus terus mengawali putusan pada MK dan memadukan terus perkembangan dan kondisi saat ini.*